Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cacat Hukum? Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cacat Hukum? Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

GELORA.CO - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polemik itu turut mengundang sorotan publik usai Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo Cs berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pak Jokowi juga melaporkan, yang dilaporkannya adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. Nah, yang di Mabes Polri tidak dihentikan, tapi penyelidikannya tidak dilanjutkan. Belum sampai ke penyelidikan, mengapa penyelidikan tidak dilanjutkan karena alat bukti untuk menyatakan bahwa ijazah itu palsu tidak cukup (kata Bareskrim). Di Polda Metro ternyata jalan terus, yaitu pencemaran nama baik dan ITE, kira-kira dua itu (polemiknya),” kata Susno dikutip dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025. Susno coba menempatkan masalah ini seobjektif mungkin dalam sudut pandang hukum. Ia pun tidak ingin dituding warganet memihak salah satu pihak. Ia menyebut polemik soal alat bukti yang ada di Mabes tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sama di Polda Metro Jaya. “Nah, sekarang bagaimana yang di Polda Metro? Lama sekali, tidak ada kesimpulan, tahu-tahu ganti Kapolda, nah ada kesimpulan dari Kapolda sendiri yang mengumumkan bahwa ditingkatkan jadi tersangka dengan alasan bahwa ijazah Pak Jokowi asli dan sah. Persoalannya timbul di sini, siapa yang berwenang menyatakan ijazah itu asli dan sah?” tegasnya. Lanjut pria kelahiran 1 Juli 1954 ini, bahwa yang berwenang mengadili dan menyatakan keabsahan suatu ijazah itu asli atau tidak ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Menanyakan ke Jokowi dan UGM, akan mengatakan asli. Saya tidak memihak Jokowi dan Rismon, saya sudah berpengalaman 36 tahun jadi penyidik,” tegasnya. “Ini belum di PTUN-kan, ini yang dijadikan dasar, bisa tidak dijadikan tersangka Pak Rismon Cs? Untuk bisa dijadikan tersangka harus delik yang disangkakan itu (ijazah) dibuktikan dulu,” pungkas Susno.

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cacat Hukum? Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cacat Hukum? Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

GELORA.CO -Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polemik itu turut mengundang sorotan publik usai Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo Cs berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pak Jokowi juga melaporkan, yang dilaporkannya adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. Nah, yang di Mabes Polri tidak dihentikan, tapi penyelidikannya tidak dilanjutkan. Belum sampai ke penyelidikan, mengapa penyelidikan tidak dilanjutkan karena alat bukti untuk menyatakan bahwa ijazah itu palsu tidak cukup (kata Bareskrim). Di Polda Metro ternyata jalan terus, yaitu pencemaran nama baik dan ITE, kira-kira dua itu (polemiknya),” kata Susno dikutip dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025. Susno coba menempatkan masalah ini seobjektif mungkin dalam sudut pandang hukum. Ia pun tidak ingin dituding warganet memihak salah satu pihak. Ia menyebut polemik soal alat bukti yang ada di Mabes tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sama di Polda Metro Jaya. “Nah, sekarang bagaimana yang di Polda Metro? Lama sekali, tidak ada kesimpulan, tahu-tahu ganti Kapolda, nah ada kesimpulan dari Kapolda sendiri yang mengumumkan bahwa ditingkatkan jadi tersangka dengan alasan bahwa ijazah Pak Jokowi asli dan sah. Persoalannya timbul di sini, siapa yang berwenang menyatakan ijazah itu asli dan sah?” tegasnya. Lanjut pria kelahiran 1 Juli 1954 ini, bahwa yang berwenang mengadili dan menyatakan keabsahan suatu ijazah itu asli atau tidak ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Menanyakan ke Jokowi dan UGM, akan mengatakan asli. Saya tidak memihak Jokowi dan Rismon, saya sudah berpengalaman 36 tahun jadi penyidik,” tegasnya. “Ini belum di PTUN-kan, ini yang dijadikan dasar, bisa tidak dijadikan tersangka Pak Rismon Cs? Untuk bisa dijadikan tersangka harus delik yang disangkakan itu (ijazah) dibuktikan dulu,” pungkas Susno. Sumber: RMOL

Siswi SMA Strada Tangerang yang Hilang Sepekan Ditemukan di Cikini Jakpus

Siswi SMA Strada Tangerang yang Hilang Sepekan Ditemukan di Cikini Jakpus

Polisi telah menenukan Sswa SMA Strada St Thomas Aquino, Karawaci, Tangerang, berinisial MG (16) yang sempat hilang sepekan terakhir.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan MG ditemukan oleh Polrestro Tangerang Kota pada Rabu sore, di wilayah Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus)Iya, sudah diketemukan, di daerah Cikini, Jakpus. Alhamdulillah kondisinya baik, ujar Budi kepada wartawan. Rabu, 12 November 2025.Budi mengatakan siswi itu ditemukan dalam kondisi sehat. Meski demikian,.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2025/11/13/686614/siswi-sma-strada-tangerang-yang-hilang-sepekan-ditemukan-di-cikini-jakpus