Kapan Hari Ayah Nasional Diperingati dan Bagaimana Sejarahnya?
Yuk, simak sejarah munculnya Hari Ayah Nasional di sini! #momsupdate #moms #update #text
Yuk, simak sejarah munculnya Hari Ayah Nasional di sini! #momsupdate #moms #update #text
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timnas Indonesia U-17 akan menurunkan kekuatan terbaiknya saat menghadapi Honduras pada laga terakhir fase grup Piala Dunia U-17 2025. Pertandingan yang berlangsung malam ini pukul 21.45 WIB...
Lautaro Martinez akhirnya mengakhiri paceklik golnya di Serie A saat Inter Milan mengalahkan Lazio 2-0, Senin (10/11/2025) dini hari WIB. #intermilan
Salah satu penculik Bilqis menjual dengan harga Rp80 juta ke suku di Jambim dan membuat surat pernyataan orang tua korban tak mampu memelihara.
BNI Berbagi sukses memberdayakan 380 UMKM di Ngawi, Jawa Timur. Program ini mendukung inovasi dan akses pasar, termasuk kisah sukses cokelat tempe Awicho.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membeberkan progres pengembalian dana ( refund ) konsumen megaproyek properti Meikarta.
JPNN.com , JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri terbuka untuk menerima evaluasi dan perbaikan, termasuk dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
GELORA.CO - Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah. Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi. Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan. Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel. Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI). Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan. "Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan," kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang. "Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu," tambahnya. "Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka," pungkas Andi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut. Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya. Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs. "Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya," kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu. "Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian." "Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji." "Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih." "Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya." "Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian." Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu. Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive. Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua. Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. Pasal Berlapis Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh. Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu. “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik. Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1. Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli. Sumber: tribunnews
Timnas Indonesia U-17 menurunkan kekuatan terbaiknya untuk menghadapi Honduras di laga penentu Grup H Piala Dunia U-17 2025.
Pelatih Real Madrid, Xabi Alonso meminta timnya untuk tetap tenang dan melakukan evaluasi secara proporsional setelah ditahan imbang 0-0 oleh Rayo Vallecano di Vallecas. #RealMadrid
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini meminta agar rencana pemerintah membatasi game online bernuansa kekerasan tidak semata-mata melarang permainan tersebut tanpa kontrol yang baik. Baca di sini: ~TA #SMAN72Jakarta #GameOnline #DPR
Hak pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia harus tetap diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.Syahrul menegaskan bahwa tunjangan pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/10/686299/dpr-diminta-kawal-hak-pensiun-korban-restrukturisasi-jiwasraya
Turki berupaya memastikan keamanan sekitar 200 warga sipil yang terjebak di terowongan di Gaza. Itu dilakukan setelah memfasilitasi pemulangan seorang tentara Israel yang gugur di sana lebih dari satu dekade lalu.
Di era digital yang serba cepat, inovasi sering kali diukur dari seberapa canggih sebuah teknologi. Namun bagi sebagian merek global, kemajuan tidak hanya berarti fitur b
Pemerintah berencana membangun kilang minyak modular berkapasitas total 1 juta barel per hari (bph).
Meningkatnya prostitusi paksa di Jerman memicu debat soal cara menekan eksploitasi. Sebagian menilai "model Nordik", yang menghukum klien, bisa jadi solusi.