Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar

Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar

GELORA.CO -Ketua PD Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat, Al Akbar Rahmadillah merespons rencana Ketum Projo Budi Arie Setiadi yang ingin bergabung dengan Partai Gerindra. Ia menyebut Partai Gerindra memang terbuka atau inklusif untuk siapa pun yang ingin berjuang demi bangsa dan negara. “Akan tetapi kami juga perlu mencermati rekam jejak serta konteks politiknya. Kami soroti kabar Budi Arie masuk Gerindra. Jangan sampai Gerindra dijadikan tameng politik seseorang yang mungkin tengah mencari suatu perlindungan dan kekuasaan semata,” tegas Akbar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 8 November 2025. “Kami dibina dan digembleng oleh Pak Prabowo untuk berjuang demi kesejahteraan rakyat, menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Para kader bekerja keras membesarkan partai ini dengan keringat dan pengorbanan,” tambahnya. Karena itu, lanjut dia, jangan sampai ada yang datang hanya untuk berlindung atau mencari keuntungan yang justru bisa mencederai kepercayaan publik terhadap Partai Gerindra. Akbar berharap pandangan kader Tidar se-Jabar menjadi pertimbangan bagi pimpinan pusat dalam menyikapi rencana bergabungnya Budi Arie ke dalam struktur Partai Gerindra. “Setiap kader Gerindra melakukan pengkaderan yang berjenjang, sistematis, dan berlandaskan ideologi perjuangan. Bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba karena kepentingan,” tandasnya Sumber: RMOL

Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

GELORA.CO -Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Eggi Sudjana angkat bicara terkait penetapan tersebut. Ia menilai dalam perkara ini terdapat keanehan hukum di Indonesia. “Ada keanehan hukum, nah itu istilah saya. Aneh dalam perspektif logika yang tidak seharusnya, kenapa seharusnya terjadi,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025. Ia lantas menjelaskan poin penting dalam proses hukum tersebut. Pertama, terkait pasal 16 UU No.18/2003 yang memberikan hak imunitas hukum kepada advokat. “Saya bertindak dalam konteks yang dilaporkan ini sebagai advokat oleh saudara Joko Widodo. Oleh karena itu, sebagai advokat menurut pasal 16 (UU tentang Advokat) tidak bisa digugat perdata dan dituntut pidana, itu undang-undang,” jelasnya. Hal itu terjadi saat Eggi menjadi pengacara dari Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022. Usai berjalannya sidang sebanyak tiga kali di PN Jakarta Pusat, Bambang Tri lantas ditangkap. “Maka berpindahlah peristiwa hukum perdata ke pidana. Itu logika yang tidak bisa dibantah. Nah, perpindahan hukum itu berkonsekuensi logis secara ilmu hukum,” jelasnya lagi. Ia menyebut ada pasal yang tidak digunakan dalam proses hukum kedua kliennya yakni pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang mengatur hukum pidana di Indonesia. “Jadi tidak ada berita hoax atau berita palsu yang menghebohkan karena pasal itu tidak dipakai di PT (pengadilan tinggi),” pungkasnya Sumber: RMOL

Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

GELORA.CO -Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Eggi Sudjana angkat bicara terkait penetapan tersebut. Ia menilai dalam perkara ini terdapat keanehan hukum di Indonesia. “Ada keanehan hukum, nah itu istilah saya. Aneh dalam perspektif logika yang tidak seharusnya, kenapa seharusnya terjadi,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025. Ia lantas menjelaskan poin penting dalam proses hukum tersebut. Pertama, terkait pasal 16 UU No.18/2003 yang memberikan hak imunitas hukum kepada advokat. “Saya bertindak dalam konteks yang dilaporkan ini sebagai advokat oleh saudara Joko Widodo. Oleh karena itu, sebagai advokat menurut pasal 16 (UU tentang Advokat) tidak bisa digugat perdata dan dituntut pidana, itu undang-undang,” jelasnya. Hal itu terjadi saat Eggi menjadi pengacara dari Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022. Usai berjalannya sidang sebanyak tiga kali di PN Jakarta Pusat, Bambang Tri lantas ditangkap. “Maka berpindahlah peristiwa hukum perdata ke pidana. Itu logika yang tidak bisa dibantah. Nah, perpindahan hukum itu berkonsekuensi logis secara ilmu hukum,” jelasnya lagi. Ia menyebut ada pasal yang tidak digunakan dalam proses hukum kedua kliennya yakni pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang mengatur hukum pidana di Indonesia. “Jadi tidak ada berita hoax atau berita palsu yang menghebohkan karena pasal itu tidak dipakai di PT (pengadilan tinggi),” pungkasnya Sumber: RMOL

Naik Transportasi Gratis, Pekerja di Jakarta Diajak Daftar KPJ

Naik Transportasi Gratis, Pekerja di Jakarta Diajak Daftar KPJ

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, mengajak para pekerja swasta di Ibu Kota segera mendaftarkan diri sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), kartu yang memberi fasilitas naik transportasi umum gratis bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.Program ini diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.KPJ bukan sekadar .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/11/09/686110/naik-transportasi-gratis-pekerja-di-jakarta-diajak-daftar-kpj