Angkutan Nataru 2025-2026 Disiapkan, Kemenhub Lakukan Ramp Check Bus
Ditjen Hubdat lakukan ramp check bus di PO Sinar Jaya untuk pastikan keselamatan penumpang jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, terapkan SMK.
Ditjen Hubdat lakukan ramp check bus di PO Sinar Jaya untuk pastikan keselamatan penumpang jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, terapkan SMK.
Studi Hagerty ungkap perbedaan generasi: Boomers pilih mobil baru, Gen Z justru tertarik mobil klasik, membuka peluang pasar dan tren otomotif baru.
GELORA.CO - Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap sejumlah produk, Senin (10/11/2025). Kebijakan baru pengenaan cukai itu rencananya akan diterapkan terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak dan tisu basah. Ferdinand Hutahaean pun menduga produk lain yang akan dikenakan cukai yakni sabun. Ia mencontohkan sabun cuci piring, sabun cuci pakaian hingga sabun mandi atau produk lain yang digunakan masyarakat. "Saya pernah berkata purbaya jangan omong besar tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan," kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun instagram pribadinya, Senin (10/11/2025). Ia pun mengingat ucapan Purbaya akan menagih utang pajak dari ratusan konglomerat yang mengemplang pajak Rp 60 triliun. Dimana, kata Ferdinand Hutahaean, sampai saat ini ucapan Purbaya belum dapat terlaksana. "Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir september, seminggu. Ini sudah mau dua bulan Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon," kata Ferdinand. Ferdinand pun kembali mengungkit rencana Purbaya yang akan mengenakan cukai terhadap alat makan sekali pakai, popok dan tisu basah. "Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan. Tapi sampai hari ini semuanya masih omon-omon saja, kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu," ucap Ferdinand. Rencana Purbaya Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara. “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025). Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah. Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit. Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala. Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru. Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. Sumber: tribunnews
Jaringan kabel bawah laut diprediksi bernilai Rp 216 triliun. Ramai diserbu para pengusaha kaya. Simak selengkapnya!
jatim.jpnn.com , SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Ro12,7 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Mantan buruh dan karyawan Sritex melakukan aksi unjuk rasa di depan Pabrik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/11/2025). Dalam aksinya mereka meminta...
Platform ini dimiliki oleh Warner Bros. Discovery dan menyatukan konten dari HBO, Warner Bros, DC, Cartoon Network, Studio Ghibli, dan banyak sumber populer lainnya.
Pasca insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan guru dan tenaga pendidik untuk lebih waspada terhadap anak didik. Pemerintah kini tengah mengkaji langkah membatasi game online yang dinilai sarat kekerasan dan berpotensi memengaruhi
Kementerian Koperasi terus fokus pada Peningkatan SDM Kopdes Merah Putih melalui pelatihan dan magang, menargetkan puluhan ribu pengurus dan pendamping di seluruh Indonesia.
Apalagi kalo overthinking takut lawakannya nggak lucu. Belom tampil udah gerogiiii ??? Saksikan #QNAMETROTV 'ERNEST SI AGAK LAEN' bersama Ernest Prakasa di YouTube Channel Metro TV Link: #ErnestPrakasa #ErnestSiAgakLaen #AgakLaen #StandUpComedy
Temukan berapa hari lagi puasa 2026 dan perkiraan awal Ramadan 1447 H yang menarik untuk umat Muslim.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan Rp76,6 miliar untuk insentif guru non-ASN Kaltim di berbagai jenjang pendidikan, merealisasikan janji politik demi kesejahteraan pendidik.
GELORA.CO - Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara. Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian. Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025). "Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan. Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga. "Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irma. Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano. Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. Argo mengalami cedera berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Ibu dari Argo Ericko Achfandi, Melina, pernah menyampaikan pernyataan menyentuh di hadapan para mahasiswa dan civitas akademi. Melina mengisahkan perjuangan panjang membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia. “Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah. Dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini,” katanya. “Saya bersaksi sebagai ibunya, bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi. Dia semangat, terutama dalam kuliah,” ujarnya. “Saya tahu dia orang yang pendiam dan irit bicara, tapi dia mengharumkan dunianya dengan semua kebaikan kepada orang sekitarnya, bahkan banyak orang,” tambah dia. Argo Ingin Bahagiakan Ibu dan Adiknya Sebagai anak laki-laki tertua di keluarga, Argo tumbuh menyaksikan kerasnya perjuangan sang ibu yang berusaha membesarkan anak-anaknya seorang diri. Peristiwa itu menjadi titik balik dalam hidup Argo, yang kemudian memupuk tekadnya untuk berprestasi demi meringankan beban keluarga. Argo ingin membahagiakan ibunya juga adiknya yang masih duduk pada sekolah menengah atas (SMA). Sejak SD hingga SMA ia menjadi siswa berprestasi, tak jarang ia meraih peringkat pertama. Argo bahkan menjadi lulusan terbaik dengan kategori peraih nilai rapor tertinggi di SMP. Saat SMA, ia aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitian serta mengikuti berbagai perlombaan. Hasilnya, ia diterima di Fakultas Hukum UGM melalui jalur SNBP dan mendapat beasiswa. Argo menerima program beasiswa BSI Scholarship. Program beasiswa ini ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan mahasiswi yang membutuhkan dukungan pendidikan dan ingin berkembang tidak hanya secara akademis, tetapi juga dalam hal karakter dan kepemimpinan. Sama Seperti Christian, Argo Juga Ingin Lanjut Kuliah Meiliana pernah mengatakan, Argo memiliki keinginan melanjutkan kuliah strata dua (S2) ke luar negeri. Niat itu sudah disampaikan Argo kepadanya. Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan. Tak cuma keinginan semu, sebelum meninggal dunia Argo ternyata sudah mempersiapkan dirinya. Vonis Pelaku Melukai Keadilan Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut vonis hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Menurut Abdullah, vonis ringan terhadap terdakwa Christiano menunjukkan hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara. Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka. “Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025). Abdullah menilai vonis tersebut sah secara prosedural, tapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Menurutnya, putusan itu mencerminkan sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku. Di sisi lain, dia menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Menurut Abdullah, hal itu menambah deretan ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Abdullah.
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan empat tersangka penadahan motor curian melalui mekanisme Keadilan Restoratif, menunjukkan komitmen penegakan hukum humanis.
Korea Selatan dan Swiss kompak raih kemenangan di matchday ketiga Grup F Piala Dunia U-17 2025 pada Senin (10/11) malam WIB.