Kejagung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.

Uang itu diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Kejagung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang itu diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Kejagung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang itu diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.