Jokowi Dikritik Terkait Wacana Dua Periode Prabowo-Gibran

Jokowi Dikritik Terkait Wacana Dua Periode Prabowo-Gibran

GELORA.CO -Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), disarankan untuk menahan diri dan tidak mengumbar ambisi politik melalui wacana dua periode pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai Jokowi semestinya menaruh rasa hormat kepada partai-partai politik lain yang saat ini memilih fokus mengawal jalannya pemerintahan dan program kerja Presiden Prabowo, alih-alih menggulirkan isu periode kedua terlalu dini. “Jokowi seharusnya malu dengan ambisinya tersebut. Sebab, pemerintahan Prabowo belum berjalan dua tahun sudah mengumbar aurat ingin tetap berkuasa melalui anaknya,” tegas Jamiluddin kepada RMOL, Selasa 10 Februari 2026. Ia menegaskan, Jokowi seharusnya tidak “memaksa” Prabowo untuk kembali memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping pada kontestasi politik berikutnya. Menurutnya, Prabowo perlu diberikan ruang sepenuhnya untuk menentukan calon wakil presiden berdasarkan kapasitas dan prestasi. “Biarkan Prabowo memilih cawapresnya yang memang berprestasi. Dengan begitu, Jokowi sudah menanggalkan kepentingan pribadi dan keluarganya untuk memilih pemimpin di negeri tercinta,” pungkas Jamiluddin Sumber: RMOL

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua dan sejumlah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua Komisi V DPR periode 2019-2024, Lasarus, serta anggota lainnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara Bupati Pati, Sudewo. Sudewo merupakan mantan anggota Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau terkait dengan perkaranya, tentu siapa pun akan kita minta keterangan. Keterangan saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian,” ujar Asep, Selasa, 10 Februari 2026. Dalam persidangan kasus suap DJKA pada 2025, nama Lasarus sempat disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana. Ia disebut meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Selain itu, terdapat 18 anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang juga diduga menerima fee, di antaranya Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati. Asep menegaskan, pemanggilan saksi bertujuan untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penanganan perkara. Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 20 Januari 2026, terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sumber: RMOL