Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

GELORA.CO - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 11,39 miliar ringgit (Rp 46 miliar) atas penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus korupsi 1MDB. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, juga meminta agar hukuman penjara dimulai setelah Najib menyelesaikan hukuman yang sedang dijalaninya saat ini dalam kasus SRC International senilai 42 juta ringgit Malaysia. Dalam kasus SRC International, Dewan Pengampunan Wilayah Federal mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun. Ia dijadwalkan akan dibebaskan pada tahun 2028. Korupsi Rp 7,7 Triliun Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini, Jumat (26/12/2025), Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang  dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia  atau sekitar Rp7,7 triliun yang disetorkan ke rekening AmBank miliknya antara Februari 2011 dan Desember 2014. Pihak penuntut juga meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk Najib atas empat dakwaan korupsi. Akram mengatakan denda sebesar 11,39 miliar ringgit untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena terbukti bersalah melakukan korupsi akan menghadapi denda lima kali lipat dari jumlah suap. Sementara itu, hukuman penjara yang diminta untuk 21 dakwaan berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram (Amla) adalah kurang dari 15 tahun. Akram mengatakan ini kasus pertama di Malaysia  karena Najib adalah mantan perdana menteri yang korupsi miliaran ringgit Malaysia. “Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia,” tambahnya. Kronologi singkat kasus 1MDB 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah dana investasi negara yang didirikan pada 2009 saat Najib menjabat PM Malaysia. Investigasi internasional menemukan sekitar US$4,5 miliar digelapkan dari 1MDB melalui jaringan keuangan global. Najib dituduh menerima lebih dari US$700 juta ke rekening pribadinya. Pada Pemilu 2018 Najib kalah sehingga membuka jalan bagi investigasi penuh atas 1MDB. Agustus 2022 lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus terkait SRC International, anak perusahaan 1MDB, dengan nilai korupsi RM42 juta. Disebut Keturunan Bugis, Sulawesi Selatan Najib Razak Perdana Menteri Malaysia yang ke-6 (2009–2018) Lahir pada 23 Juli 1953 di Kuala Lipis, Pahang. Ia disebut-sebut keturunan Bugis, Sulawesi Selatan, oleh PM Malaysia saat ini Anwar Ibrahim Aktif di Barisan Nasional (BN) juga pernah terkait dengan Muafakat Nasional (MN) Pernah menjabat Menteri Besar Pahang ke-12 (1982–1990) dan Wakil Perdana Menteri Malaysia ke-9 (2004–2009). Minta keringanan hukuman Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mendesak hakim untuk menunjukkan keringanan hukuman kepada kliennya. Menurut dia tak ada bukti Najib menggunakan dana yang dipersengketakan tersebut untuk kemewahan pribadi. “Sebagian besar dana terkait digunakan untuk kegiatan politik, sosial, dan kesejahteraan dalam kerangka Barisan Nasional. “Pengeluaran pribadi yang terbatas itu bersifat fungsional, terkait dengan kewajiban resmi sebagai perdana menteri yang sedang menjabat,” katanya. Shafee mengatakan kepada pengadilan bahwa Najib telah menunjukkan penyesalan yang mendalam dan tulus atas kasus 1MDB. Ia merujuk pada surat tertulis yang ditulis Najib saat dipenjara di Penjara Kajang, yang dibacakan secara terbuka oleh putranya, Nizar Najib, dalam konferensi pers pada 24 Oktober tahun lalu.

Dokter Tifa: Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Koran yang Umumkan Jokowi Diterima UGM

Dokter Tifa: Ada 'Sinyal' Permintaan Usut Koran yang Umumkan Jokowi Diterima UGM

GELORA.CO - Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, alias dokter Tifa menyoroti paparan Bareskrim Polri terkait penanganan laporan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai, terdapat sejumlah fakta yang menurutnya memunculkan pertanyaan serius dan bisa dibaca sebagai “sinyal” tertentu dari aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya di Twitter (X) pada Jumat (26/25/2025), dokter Tifa menyebut bahwa berdasarkan presentasi Bareskrim, terungkap informasi mengenai status penerimaan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1980. Dokter Tifa menyebut, berdasarkan paparannya terhadap presentasi Bareskrim, muncul informasi bahwa Joko Widodo diterima di jalur Sarjana Muda (SM), yang menurutnya tidak sejalan dengan pengumuman koran sebuah media cetak di Yogyakarta. Dokter Tifa kemudian mempertanyakan apakah penayangan potongan koran tersebut justru mengindikasikan adanya kecurigaan internal terhadap keaslian dokumen yang ditampilkan Bareskrim. Ia menilai, hal itu bisa dibaca sebagai sinyal bahwa aparat mencermati kemungkinan adanya dokumen yang tidak otentik, meski ia menegaskan pertanyaan tersebut masih bersifat dugaan. Lebih lanjut, Dokter Tifa mempertanyakan apakah paparan Bareskrim itu secara tidak langsung mendorong pihaknya melakukan penelitian lanjutan terhadap ratusan dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi. Jika benar demikian, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersedia melakukan penelitian mendalam terhadap sekitar 709 dokumen tersebut. Berikut pernyataan lengkap dokter Tifa: "Apakah Bareskrim mengirim sinyal? Tanggal 22 Mei 2025, pada presentasi Bareskrim, terkuak rahasia besar yang selama belasan bahkan puluhan tahun tersembunyi di dalam gorong-gorong. Satu. Bahwa mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 bernama Joko Widodo ternyata diterima UGM pada Prodi SARJANA MUDA (SM), dan bukan Prodi SARJANA (S1)! Artinya apa? Baca juga:  Sebut Jokowi Mengalami Mental Pressure, Dokter Tifa: Memikirkan Keselamatan Politik Anak-anaknya Artinya tidak mungkin ada nama Joko Widodo di Pengumuman Ujian Penerimaan Mahasiswa melalui Jalur PP-1 yang diumumkan Koran Nasional tanggal 18 Juli 1980, termasuk Koran Kedaulatan Rakyat, dimana potongan koran KR itu termasuk barang bukti yang juga ditampilkan oleh Bareskrim. Artinya, apakah Bareskrim tanpa sangaja atau sengaja, mengirim sinyal bahwa mereka mencurigai Koran KR Palsu yang entah dibuat oleh siapa, dan sengaja ditampilkan oleh Bareskrim pada hari yang sama (soal koran pakai ini sudah saya bahas pada postingan yang lalu, dan akan saya bahas lagi pada postingan berikutnya). Dari kedua hal ini, saya jadi bertanya (Ini pertanyaan, lho) Apakah Bareskrim sengaja mengirim sinyal ini agar RRT melakukan penelitian lanjutan terhadap 709 Dokumen terkait Ijazah Joko Widodo? Jika betul ini adalah suatu sinyal, maka kami tangkap sinyal itu dengan baik. Tunggu ya, kami akan teliti ke 709 dokumen itu, agar kita semua mendapat jawaban yang valid secara scientific!," demikian tulis dokter Tifa. Terpisah, Dokter Tifa menjabarkan bahwa transkrip nilai Jokowi juga cacat. Dalam gelar perkara khusus untuk kasus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025) yang berlangsung selama kurang lebih enam jam, penyidik Polda Metro Jaya menampilkan ijazah milik Jokowi yang sebelumnya telah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti. Termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi pun diperlihatkan. Namun, Dokter Tifa menjelaskan beberapa kejanggalan dalam transkrip nilai Jokowi. Ia menilai, dokumen resmi yang berisi rekapitulasi nilai mata kuliah secara kumulatif dari awal hingga akhir studi Jokowi di UGM tersebut tidak lengkap. Sehingga, menurutnya, transkrip nilai tersebut cacat. "Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat." "Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985," tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin. Dokter Tifa mengklaim, transkrip nilai Jokowi tidak sama dengan spesimen yang ia dan Roy serta Rismon miliki. Adapun ijazah Jokowi sendiri tertanggal 5 November 1985. Transkrip nilai tersebut seharusnya komplet, dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari fakultas. Sementara, transkrip nilai Jokowi tidak lengkap tanda tangannya. Selain itu, angka-angka pada transkrip nilai Jokowi tidak lazim untuk lulusan sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebab, hanya ditulis tangan. Menurutnya, seharusnya angka pada transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 ditulis dengan mesin ketik manual.

Sosok Pensiunan Jenderal yang Bela Elida Netti Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pernah Jadi Kapolda

Sosok Pensiunan Jenderal yang Bela Elida Netti Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pernah Jadi Kapolda

GELORA.CO - Irjen Pol Purn Ricky Sitohang memberikan pembelaan terhadap kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti yang dituding menyesatkan publik oleh kuasa hukum Roy Suryo. Perseteruan antara Elida dengan kuasa hukum Roy Suryo berawal saat Elida mengaku telah menyentuh dan mengakui ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo adalah asli. Hal tersebut dilakukan Elida saat penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Namun, pernyataan Elida dibantah kuasa hukum Roy Suryo hingga Elida disebut menyesatkan publik. Irjen Pol Purn Ricky Sitohang menegaskan, pernyataan Elida itu keluar karena spontanitas dari hati nuraninya yang tidak tertutup kebencian terhadap Jokowi. "Setelah (ijazah Jokowi) ditunjukkan oleh Pak Jokowi melalui penyidik tentang masalah ijazah aslinya, saya kan mengikuti semua, ternyata setelah diraba oleh Ibu Elida Netti, dia merasa terharu, 'memang betul tuh asli, betul, saya sudah lihat pegangnya ada juga watermarknya itu.' Dia lihat memang asli," kata Ricky, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Rasis Infotainment, Rabu (24/12/2025). "Dia sampaikan, 'saya terharu melihat ini.' Di dalam perjalanan daripada keterangan yang terlepas daripada seorang Ibu Elida Netti yang polos yang secara spontanitas dia sampaikan itu keluar dari nuraninya," jelasnya. Ricky menyoroti sikap kuasa hukum Roy Suryo yang tidak terima karena Elida Netti mengakui ijazah Jokowi asli. "Terus dari kuasa hukum yang lain mengatakan itu tidak betul, itu penyesatan. Pertanyaannya, penyesatan yang mana? Kan sudah ditunjukkan, tadi bilang 'pokoknya kalau sudah ditunjukkan itu ijazahnya kami anggap selesai, kami minta maaf bahkan saya cium tangannya' dan lain sebagainya. Ini kan semuanya klise." "Faktanya tidak seperti itu. Masih juga bertahan dengan apa yang di dalam alam pikirnya. berarti kan sudah tidak murni lagi," ujarnya. Lantas, seperti apakah sosok Irjen Pol Purn Ricky Sitohang? Berikut informasi lengkapnya, dihimpun dari berbagai sumber. Sosok Irjen Pol Purn Ricky Sitohang Ricky Sitohang adalah purnawirawan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jabatan terakhir yang diemban Ricky di Polri yaitu Staf Ahli Manajemen Kapolri. Semasa dinasnya, Ricky juga pernah mengemban jabatan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur pada tahun 2011 hingga 2013. Ricky resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2017. Ricky Sitohang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 1959. Ia memiliki nama lengkap Ricky Herbert Parulian Sitohang. Ricky adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1983. Jenderal bintang 2 ini sudah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air. Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban. Ricky tercatat pernah menjabat sebagai Danton Sabhara Polda Metro Jaya (1983) dan Panit Patko Polda Metro Jaya (1984). Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasubnit III Polda Metro Jaya (1985) dan Kanit Judi Susila Polres Jakarta Selatan (1988). Karier Ricky Sitohang makin moncer saat ia didapuk menjadi Kapolsek Jagakarsa Polres Jakarta Selatan pada 1988. Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Kebayoran Baru Polres Jakarta Selatan (1989) dan Kapolsek Metro Ciputat Polres Jakarta Selatan (1990). Semenjak itu pula, karier Ricky Sitohang makin cemerlang. Pada 1994, ia didapuk sebagai Guru Muda Pusdik Sabhara Lemdiklat Polri. Lalu, ia dimutasi menjadi Kasubbag Lat Opsjarlat Pusdik Sabhara Lemdiklat Polri (1997), Pamen Sespim Polri (1998), dan Kabag Serse Umum Dit Serse Polda Maluku (1999). Pada 2001, Ricky diangkat sebagai Kapolres Maluku Tengah. Tak lama kemudian, ia dimutasi menjadi Dirsamapta Polda Maluku pada 2003. Dua tahun kemudian, Ricky diutus untuk menduduki kursi jabatan sebagai Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri. Pada 2006, Ricky didapuk menjadi Katim V/ Jatekting Bid Pkan (TNCC) Bareskrim Polri dan Dir Reskrim Polda NTT. Setelah itu, ia sempat menjabat sebagai Kanit III Dit III/ Kor dan WCC Bareskrim Polri (2007), Pamen Bareskrim Polri (2008), Kabid Kumdang Div Binkum Polri (2009), Kapus Provos Div Propam Polri (2010), Karo Provos Divpropam Polri (2010), dan Karowassidik Bareskrim Polri (2011). Pada 2013, Irjen Pol Purn Ricky Sitohang diamanahkan untuk menjadi Kapolda NTT pada 2013. Pada 2015, ia kemudian dimutasi menjadi Karobinkum Divkum Polri. Selanjutnya, Ricky ditugaskan sebagai Sahlijemen Kapolri menjelang masa pensiunnya pada tahun 2016. Pascapurnatugas dari Polri, Ricky Sitohang sempat disibukkan dengan jabatan barunya sebagai Komisaris Independen PT MNC Asia Holding Tbk pada 28 Juli 2022.