Rocky Gerung: Pahlawan Nasional Hanya Ditentukan Hasil Survei

Rocky Gerung: Pahlawan Nasional Hanya Ditentukan Hasil Survei

GELORA.CO -Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto terus menimbulkan polemik di publik. Pengamat politik Rocky Gerung berpendapat bahwa saat ini masyarakat mengalami disinformasi sejarah yang kemudian dimanfaatkan oleh algoritma lembaga survei. “Kita mengerti bahwa memang ada situasi di mana publik itu terombang ambing dengan informasi historis, lalu dimanfaatkan kebimbangan publik itu, ketidakpahaman publik itu lalu dibenamkan di statistik dan hasilnya adalah 80 persen atau mungkin dibikin 100 persen saja supaya margin of error-nya itu sempurna bahwa pahlawan nasional hanya ditentukan oleh hasil survei,” kata Rocky dikutip redaksi dari kanal YouTube pribadinya, Selasa malam, 11 November 2025. Pasalnya, sebelum penetapan gelar pahlawan pada 10 November 2025, survei yang dirilis KedaiKopi menyebut sebanyak 80,7 persen masyarakat Indonesia setuju Soeharto sebagai pahlawan nasional. Lanjut Rocky, hal itu menjadi problem dalam dinamika politik yang berimbas pada pemahaman sejarah. “Nah, di situ problemnya bahwa politik akhirnya hanya ditentukan oleh hasil survei, bahwa ada semacam upaya untuk bukan sekadar memalsukan sejarah, tapi membuat sejarah itu berubah menjadi permainan survei, sejarah menjadi permainan statistik,” jelasnya. Ia menyayangkan para tokoh beraliran kiri yang kini duduk di kabinet justru diam dengan fenomena tersebut. “Apalagi kalau kita mau ucapkan secara jujur, itu fraksi kiri di kabinet tidak bersuara. Menteri-menteri yang berasal dari kalangan kiri itu mengiyakan hasil survei,” tandasnya. Sumber: RMOL

Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

GELORA.CO -Kementerian Agama (Kemenag) menilai aksi seorang tokoh agama asal Kediri, Jawa Timur, Gus Elham Yahya yang belakangan viral di media sosial karena kerap mencium anak kecil perempuan sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii atau Romo Syafii menegaskan, pihaknya sepakat dengan pandangan publik yang menilai perilaku tersebut tidak sepatutnya terjadi di ruang publik, terlebih dilakukan oleh figur agama. “Saya kira saya sepakat dengan pendapat publik itu, dan ini harus dihentikan,” tegas Romo Syafii, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 November 2025. Romo menjelaskan, Kemenag memiliki kebijakan melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) terkait madrasah dan pesantren ramah anak. Regulasi ini bertujuan memastikan peserta didik di lingkungan pendidikan agama memperoleh hak-haknya dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang tidak pantas. “Kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari,” tegasnya lagi. Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Romo Syafii menyebut hal tersebut masuk dalam bagian pengawasan internal Kemenag. “Termasuk itu (pengawasan) supaya itu tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatan itu,” tandasnya. Sumber: RMOL

Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

GELORA.CO -Kementerian Agama (Kemenag) menilai aksi seorang tokoh agama asal Kediri, Jawa Timur, Gus Elham Yahya yang belakangan viral di media sosial karena kerap mencium anak kecil perempuan sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii atau Romo Syafii menegaskan, pihaknya sepakat dengan pandangan publik yang menilai perilaku tersebut tidak sepatutnya terjadi di ruang publik, terlebih dilakukan oleh figur agama. “Saya kira saya sepakat dengan pendapat publik itu, dan ini harus dihentikan,” tegas Romo Syafii, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 November 2025. Romo menjelaskan, Kemenag memiliki kebijakan melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) terkait madrasah dan pesantren ramah anak. Regulasi ini bertujuan memastikan peserta didik di lingkungan pendidikan agama memperoleh hak-haknya dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang tidak pantas. “Kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari,” tegasnya lagi. Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Romo Syafii menyebut hal tersebut masuk dalam bagian pengawasan internal Kemenag. “Termasuk itu (pengawasan) supaya itu tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatan itu,” tandasnya. Sumber: RMOL