PGN Akan Uji Coba Pasang Pipa Gas ke Seluruh Rumah Warga di Batam
Danantara menyebutkan bahwa PGN akan melakukan pemasangan pipa gas ke seluruh rumah tangga di Batam
Danantara menyebutkan bahwa PGN akan melakukan pemasangan pipa gas ke seluruh rumah tangga di Batam
TNI AU Uji Coba Pendaratan Pesawat Tempur F-16 di Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung ~TR #PesawatTempurF16 #TNIAU
Manchester United kembali kehilangan poin di Liga Inggris. Bertandang ke Stadion Olimpiade London, Senin (10/2) malam waktu setempat, Setan Merah harus puas bermain imban
GELORA.CO — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Dokter Richard Lee, Rabu (11/2/2026). Richard Lee melakukan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Dalam sidang praperadilan tersebut, Richard Lee tidak hadir dalam sidang dikarenakan sedang sakit, sidang hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya. “Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam putusan saat sidang berlangsung. "Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," sambungya. Esthar menambahkan kalau dirinya sebagai hakim meminta pihak kepolisian, untuk meneruskan perkara yang melibatkan Richard Lee, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Disisi lain, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang hadir dalam persidangan, terlihat bahagia mendengar putusan hakim. "Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ungkap Doktif. Baca juga: Polres Jaksel Gelar Mediasi antara Doktif dan Richard Lee terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Lantaran tidak terima dengan status tersangkanya, Richard Lee memasukkan berkas gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tersangka. Setelah gugatan praperadilan diterima Pengadilan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan Richard Lee, sampai hakim memutus perkara gugatan praperadilan. Doktif Tolak Damai Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menegaskan menolak segala bentuk mediasi dengan Richard Lee dan memilih melanjutkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik. Meski telah difasilitasi polisi, Doktif menyatakan tidak ada alasan untuk berdamai dan siap menghadapi risiko hukum yang ada. Proses mediasi laporan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 6 Januari 2026 difasilitasi Polres Jakarta Selatan. "Tanggal 6 (mediasi) Doktif dari awal, dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu. Ya. Kenapa? Doktif bisa dikatakan jadi tersangka. Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ enggak ada. Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?," kata Doktif dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Doktif mengaku heran dengan munculnya isu mediasi tersebut, terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai tidak ada dasar bagi dirinya untuk berdamai karena merasa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari perkara yang dipersoalkan. Polda Metro Gelar Perkara Laporan Materi Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Polda Metro Gelar Perkara Laporan Materi Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono "Nanti (apabila damai) Doktif biar cabut yang di PMJ (Polda Metro Jaya). 2 tahun versus 12 tahun. Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja," ungkap Doktif. “Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” lanjutnya. Doktif menegaskan tidak pernah menerima ajakan bertemu secara tertutup dari pihak Richard Lee untuk membahas restorative justice (RJ) atau perdamaian. “Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” ucapnya. Doktif mengaku memilih bersikap terbuka di hadapan media untuk menghindari potensi fitnah dan perubahan narasi yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari. “Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” ujarnya. Doktif menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku tidak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini ia sampaikan ke publik. “Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” pungkas Doktif. Doktif diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial Sumber: Wartakota
Studi terbaru mengungkap kemampuan luar biasa tiram dalam menyaring parasit mematikan yang mengancam kepiting biru. Temuan ini menjadi kunci baru dalam pelestarian ekosistem laut.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
Heboh sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif saat akan digunakan di rumah sakit. Meskipun pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat nonaktif, fenomena ini sempat memicu
Menkes Budi Gunadi memastikan pasien BPJS PBI dengan penyakit katastropik tetap dilayani meski statusnya direaktivasi. Layanan cuci darah, kemoterapi, dan terapi kronis lain dijamin tak terhenti selama tiga bulan verifikasi. Peserta yang lolos pengecekan akan diaktifkan otomatis
Dalam demonstrasi di depan DPR, massa aksi guru madrasah dari berbagai daerah memprotes ketidakadilan pemerintah dalam pengangkatan PPPK.
Curhat Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp 300 Ribu-Jelang Pensiun Belum Diangkat ASN #newsupdate #Update #news #text
Polisi Tangkap Anggota DPRD Lombok Utara Terkait Kasus Narkoba
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Simak video selengkapnya di #HardNews_Viral #NewsOne #CariBeritaditvOne #PandjiPragiwaksono #SidangAdat #TanaToraja #FO02
JPNN.com - RATCHABURI - Juru Taktik Persib Bandung Bojan Hodak bak memberi sinyal bahwa tiga pemain barunya akan mendapat panggung debut pada leg pertama 16 Besar AFC Champions League Two di markas Ratchaburi FC, Rabu (11/2) malam WIB.
"Dua salinan ijazah Jokowi yang dilegalisir tahun 2014 dan 2019 ini tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Keduanya tidak identik secara fisik karena versi 2014 tampak terkompresi menjadi bujur sangkar dan berukuran A4, lebih kecil dari standar ijazah UGM yang biasanya A3," ujar
SKK Migas menargetkan eksplorasi 100 migas baru di tahun 2026
Prabowo memanggil Airlangga, Purbaya, hingga Amran ke Istana, Rabu (11/2). #bisnisupdate #update #bisnis #text