FOTO: Berebut Juara di Indonesia Open Aquatic Championships
Indonesia Open Aquatic Championships 2025 berlangsung di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno pada 11-14 November 2025.
Indonesia Open Aquatic Championships 2025 berlangsung di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno pada 11-14 November 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa tragis ledakan yang diduga bersumber dari rakitan bahan peledak di SMAN 72 Jakarta dianggap menjadi alarm keras tentang kerentanan mental remaja di lingkungan pendidikan. Kasus...
Penemuan ini menegaskan sebagian material yang dilepaskan oleh komet adalah air, komponen penting dalam pembentukan kehidupan.
Ni Wayan Retu (75) akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal, Rabu (12/11) pukul 13.40 Wita. Jenazah korban ditemukan Tim SAR gabungan di dasar jurang setelah 7 hari pencarian.
Pemerintah Pusat resmi menambah satu daerah lagi di Sumatra Barat (Sumbar) sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar tidak hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi PLTU 1 Kalbar.
Penelitian ini menggunakan teknologi pemindaian 3D, pemodelan geometris. Serta analisis mikroskopis untuk memetakan pertumbuhan bagian tengah wajah yang mencakup hidung
SportJoe yang mengutip laporan dari Irish Examiner melaporkan bahwa Indonesia tengah mempertimbangkan Hallgrimsson sebagai calon pelatih baru. “Indonesia tertarik pada pelatih Irlandia, Heimir Hallgrimsson, menurut laporan Irish Examiner,” tulis SportJoe. “Irlandia kemungkinan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa ledakan yang diduga bersumber dari rakitan bahan peledak di SMAN 72 Jakarta dinilai mengusik rasa aman di lingkungan pendidikan. Kasus tragis yang melibatkan seorang peserta didik...
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan mantan mertuanya, Suharto, sebagai pahlawan nasional, bersama sembilan orang lainnya di Istana Negara pada Hari Pahlawan 10 November 2025.
GELORA.CO - Aksi demonstrasi yang digelar Garda Revolusi Mahasiswa Bogor di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, 12 November 2025 berakhir ricuh. Massa aksi yang menuntut evaluasi terhadap kinerja anggota DPRD Kota Bogor sempat menjebol pagar dan membakar ban di depan gerbang gedung dewan. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap dugaan tidak profesionalnya salah satu anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), yang juga diketahui menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW). Koordinator aksi, Raden, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh anggota dewan. “Kami meminta pimpinan DPRD segera mengambil langkah tegas. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kota Bogor harus diberantas,” ujar Raden di tengah aksi. Sikap Sugeng Teguh Santoso Disorot Madsa menilai, Sugeng cenderung bungkam atas sejumlah kasus Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tidak hanya merusak tatanan pemerintahan. Hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika aparat penegak hukum tengah mengungkap jaringan mafia minyak dan tambang, seluruh elemen, termasuk lembaga legislatif daerah, diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi tersebut. Dalam konteks itu, Komisi I DPRD Kota Bogor memiliki peran strategis di bidang pemerintahan, antara lain melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, memastikan pelayanan publik berjalan efektif, serta menjaga agar tata kelola pemerintahan berlangsung transparan dan akuntabel. Namun, arah perhatian tersebut dinilai tidak sepenuhnya tercermin. Sugeng Teguh Santoso justru banyak menanggapi hal yang diluar tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Bogor. Ia lebih menyoroti polemik penetapan tersangka dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan M. Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha Reza Chalid. Sikap tersebut menuai kritik dari kalangan mahasiswa karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum pusat. DPRD Kota Bogor Respons Aspirasi Mahasiswa Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, H. Edi Kholki Zaelani, S.Sos, menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi terkait integritas lembaga legislatif. “Kami menerima aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Terkait isi tuntutannya, akan kami pelajari dan laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di Kota Bogor,” kata Edi Kholki. Aksi yang sempat memanas akhirnya mereda setelah dilakukan dialog terbuka antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib usai menyerahkan berkas tuntutan resmi kepada pihak DPRD. Mengkonfirmasi aksi mahasiswa itu, Disway telah menghubungi Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis, Sugeng belum merespons. Sumber: disway
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatra Barat, menahan tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
GELORA.CO - Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara. Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara. "Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut." "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan. Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang. Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat. Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya. Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin. Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit. Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan. Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan. Pertimbangan Hakim Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang. Mereka menilai, Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan saksi, sekira 21 orang di antaranya karyawan Mansion, lebih dari tiga saksi ahli, keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa. Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT Panca Setia Alam Raya. Terdakwa, dalam perusahaan tersebut, tercatat sebagai Komisaris dengan jumlah saham sebesar Rp204 juta. Adapula satu saksi bernama Joko Adi Pramono, selaku direktur PT tersebut, memiliki saham senilai Rp196 juta. Belakangan terungkap di pengadilan, Joko mengaku hanya dipinjam KTP saja tanpa terlibat sebagai direktur sejak awal berdirinya PT itu. Artinya, operasi PT tersebut sepenuhnya dijalankan sendiri oleh Bambang Raya. Sebagai operator tunggal perusahaan, Bambang Raya memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu, Yani Edwin alias Jogres, dan sejumlah saksi lain di antaranya berinisial HP, pada Desember 2024. Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS. Ia meminta Jogres untuk meramaikan karaoke atau meningkatkan jumlah pengunjung. Jogres lalu menawarkan kepada Bambang Raya konsep one stop entertainment berupa tamu yang lelah selepas kerja, bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi. Bambang Raya lantas menyetujui tetapi melarang aktivitas narkoba. Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato, Herradura nomor 1 sampai nomor 3. Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk per kursi Rp570 ribu. Paket Herradura 1, pemesanan karaoke dan servis LC menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta, ditambah voucher tempat duduk per kursi Rp570 ribu. Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC , menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi. Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi. "Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti," papar Hakim. Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis, 16 Januari 2025. Kemudian, pada pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran nontunai di meja kasir Mansion. Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana, serta perizinan. "Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," bebernya. Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan. Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. "Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga," ungkapnya. Pikir-pikir Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. Begitu pun JPU yang diwakili Sulistiyadi. Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. "(Hakim) lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan." "Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya. Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. "(Persidangan) tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat." "Kalau karaoke tutup, konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?" "Artinya, ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (*)
Menteri Agama Nasaruddin Umar didesak untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Agama.Desakan itu disuarakan Majelis Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (MPP AMPII) saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Rabu 12 November 2025.Koordinator Lapangan, Ahmad Baras mengatakan, pembatalan pelantikan perlu dilakukan seiring munculnya dugaan praktik jual beli jabatan.Kata dia, dugaan praktik transaksional dalam .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/12/686586/ampii-minta-menag-nasaruddin-batalkan-pelantikan-pejabat-kemenag
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku akan kooperatif dan menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji.Hal itu disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah merespons pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan KPK.BPKH menghormati serta mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, kata Fadlul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.Ia menerangkan, langkah.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/12/686587/bpkh-siap-kooperatif-dan-hormati-penyelidikan-kpk
Jembatan gantung di Kampung Pageurmaneuh RT 02/01 Desa Pageurmaneuh Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terputus akibat diterjang banjir bandang dari aliran Sungai Cibuni.