Fahmi Bo pulang dari rumah sakit setelah operasi pengangkatan batu empedu. Dia bersyukur sumber penyakitnya diketahui.
Fahmi Bo pulang dari rumah sakit setelah operasi pengangkatan batu empedu. Dia bersyukur sumber penyakitnya diketahui.
Fahmi Bo pulang dari rumah sakit setelah operasi pengangkatan batu empedu. Dia bersyukur sumber penyakitnya diketahui.
Harga emas Antam, pada perdagangan Kamis, 13 November kembali mengalami penguatan.
GELORA.CO - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah perkara kasus pemerasan melalui ITE diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Nikita Mirzani menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya sedang siaran langsung di media sosial, padahal ia berada di dalam penjara. Tentu saja video Nikita Mirzani ini menjadi pertanyaan publik, apakah narapidana bisa bermain smartphone atau handphone selama di dalam tahanan. "Saya sih gak tahu, tapi memang itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025). Galih tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena ia tak berwenang untuk menyampaikan perihal penggunaan handphone dari Nikita Mirzani. "Saya tidak mau mengomentari," ucapnya. Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara. "Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya. Ajukan Banding Disisi lain Galih memastikan kalau Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis hakim yang menghukum dirinya dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Oleh karena itu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang nantinya akan disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi. Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan. "Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya. Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara. "Salah satunya itu, minta Niki dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya. Galih mengakui Niki siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. "Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya. Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding. "Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE. Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan. "Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh. "Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya. Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan. Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi. Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN Luwu Utara terkait kasus pungutan dana komite sekolah, memulihkan hak dan nama baik mereka.
JPNN.com , LAMPUNG TIMUR - Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Koperasi serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melaksanakan groundbreaking pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBUN) KUD Bina Mina di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
JPNN.com - MEDAN - Kebakaran menghanguskan 15 rumah di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Jalan Beda Tinggi di Kalimalang Diduga Jadi Biang Kerok Kecelakaan #newsupdate #update #news #text
Jangan sampai ketinggalan YOUTH TALK x LAPAKLOKA 2025 dan daftar sekarang di Sabtu, 15 November 2025 Urban Forest Cipete Bisa nih bawa pulang hal menarik mulai dari: E-certificate Voucher dari Raine Beauty, Coffee Toffee, dan ZAP Clinic
Rupiah melemah 15 poin atau minus 0,09 persen ke posisi Rp16.732 per dolar AS, Kamis (13/11) pagi.
REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG — Pemerintah Cina mengumumkan serangkaian langkah baru untuk meningkatkan kesehatan mental siswa sekolah dasar dan menengah. Caranya adalah dengan mengurangi tekanan akademik, membatasi waktu penggunaan gawai, serta...
Ngeri, doa malaikat untuk orang kikir alias bakhil dan pelit ini. Sampai-sampai Malaikat memohon Allah SWT menghancurkan harta bendanya.Mengapa demikian? Karena harta orang pelit tidak akan berkah, dan tidak bermanfaat.
Andreas Christensen bergabung dengan Barcelona pada 2022 secara bebas transfer setelah meninggalkan Chelsea itu telah tampil dalam 90 laga dan mencetak empat gol dalam semua kompetisi.
BPI Danantara akan mengelola operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sementara pemerintah fokus pada infrastruktur.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin upaya global dalam memitigasi perubahan iklim dan percepatan transisi menuju Net Zero Emissions pada 2060.
Seorang pria di Gresik mencabuli anak kandungnya selama empat tahun. Pelaku diketahui memiliki istri siri yang tengah hamil 7 bulan.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Octavianus didampingi Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, melepas puluhan peserta Klub Gowes Komunitas Kesehatan Indonesia (Koseindo) yang melakukan tour de Jakarta-IKN di pintu Silang Monas sisi Tenggara, Kamis, 13 November 2025.Wamenkes RI, Benjamin Paulus Octavianus menilai, gowes sepeda dari Jakarta menuju IKN merupakan kegiatan luar biasa, terlebih peserta yang ikut perjalanan ini usia rata-rata 60 ta.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/11/13/686621/wamenkes-lepas-peserta-gowes-sepeda-jakarta-menuju-ikn