Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar MKD. Menanggapi keputusan tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai langkah MKD sudah tepat, namun masih ada ruang untuk melangkah lebih jauh. Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga. “MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas kepada RMOL, Minggu, 9 November 2025. Meski demikian, Anas mengingatkan agar publik tetap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat yang terlibat kasus etik tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing, bukan menyeragamkan hukuman. “Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua,” jelasnya. Namun, ia menilai dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni. “Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa ‘orang tolol sedunia’,” tegas Anas. Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan. Sumber: RMOL

Ainun Najib: Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Harus Dinobatkan Pahlawan Super

Ainun Najib: Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Harus Dinobatkan Pahlawan Super

GELORA.CO - Pro dan kontra terkait penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto sebagai pahlawan nasional terus bergulir. Beragam pendapat hingga komentar negatif dituliskan tokoh nasional hingga masyarakat. Sebagian mendukung Soeharto menjadi pahlawan nasional lantaran berjasa membangun Indonesia. Sebagian lainnya menolak lantaran Soeharto bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga dugaan korupsi selama era Orde Baru. Tak ingin pusing dengan argumen, Pegiat Media Sosial sekaligus seorang praktisi Teknologi Informasi, Ainun Najib menuliskan analogi ederhana. Lewat status twitter atau X pribadinya @ainunnajib pada Sabtu (2/11/2025), dirinya mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, apabila Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional, sudah sepantasnya Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinobatkan sebagai Pahlawan Super Nasional. "If President Soeharto becomes National Hero, then President Joko Widodo should become National Superhero. (Jika Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, maka Presiden Joko Widodo harus menjadi Pahlawan Super Nasional)," tulisnya sembari mengunggah gambar Jokowi mengenakan pakaian pahlawan super mirip Superman. Postingan Ainun Najib pun ditanggapi ramai masyarakat. Unggahan itu memicu reaksi beragam. Sebagian besar menjadikan statusnya hanya sebagai lelucon dan candaan hingga komentar sinis yang menyeret nama Jokowi dalam sejumlah kontroversi. @ReiMadridista: Superheronya punya kendaraan ajaib yang tidak terlihat: esemka @Pencari_Rezeki: Astagfirullah.. jgn sampe deh, masa superhero/pahlawan, kekuatannya suka ngibul . @DJ_Luvly: Aamiiin YRA , semoga dapat gelar pahlawan secepatnya. UU No 20 Thn 2009 & PP Nomor 35 Tahun 2010, cepat meninggal, cepat diproses hukum akhirat @Bima_Sakti_1: Kalau ini Ahlawan Isu Ijazah!!!! @baiou_2829: Jokowi ? "HERO Supermarket" opini gw.., warisannya busuk semua. @bafarifa: Lho.. Bukannya belaww calon Nabi? @tobaiss13: Orang dzalim ko jadi pahlawan mas @SHPDCMPABABD: Kalau super hero celana dalam dipakai di luar ya.. @By__Samarkand: Superbul @AMudzakir53017: MULYONO PAHLAWAN NASIGORENG.... Sumber: wartakota