Danantara Pastikan Pertamina Bakal Lepas Bisnis Hotel hingga Maskapai
Danantara memastikan Pertamina akan melepas seluruh bisnis yang tidak berkaitan dengan sektor minyak dan gas, termasuk bisnis hotel dan maskapai penerbangan.
Danantara memastikan Pertamina akan melepas seluruh bisnis yang tidak berkaitan dengan sektor minyak dan gas, termasuk bisnis hotel dan maskapai penerbangan.
Yuk, intip looks koleksi busana keluarga Ramadan 2026 yang dirilis Mothercare Indonesia. Menggandeng lokal modest wear, Klamby dan KAMI, kita intip looks-nya, yuk! #momsupdate #moms #update #text
Awal tahun 2026 menjadi waktu yang ideal untuk menikmati liburan dengan suasana baru misalnya melalui pengalaman menginap di hotel bintang 4 dan 5.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas peran kepolisian dalam menjaga stabilitas harga pangan nasional, serta menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gabah di tingkat petani. Zulhas menceritakan
GELORA.CO -Gugatan Roy Suryo Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih harus diperbaiki. Begitu disampaikan Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra, dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, yang digelar MK RI di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. "Para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya," ujar Saldi. Salah satu hal yang harus diperbaiki, diutarakan Saldi adalah menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya, karena dianggap Mahkamah tidak jauh berbeda dengan gugatan-gugatan serupa yang telah masuk ke MK RI. “Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional? Jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK," urai Saldi. "Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelasnya. Ditambahkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim, menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya. “Berikutnya, para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan, legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, ini perlu penjelasannya,” terangnya. Selain itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir juga memberikan pandangan terkait pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga diharapkan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008. “Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini,” demikian Adies menyarankan. Sumber: RMOL
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
BWF memperkenalkan beberapa perubahan di tahun 2027 termasuk format turnamen level Super 1000.
Raisha Anindra, ibu korban kecelakaan di Singapura, masih dirawat intensif. Teman-temannya galang donasi untuk biaya perawatan. Doakan kesembuhannya.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencairan invoice fiktif merupakan modus lama. Mengapa demikian? Selengkapnya di TOP ISSUE dengan tema “OTT HAKIM DEPOK, IRONI DI SAAT GAJI NAIK 280%” : #TopIssueMetroTV #TopNewsMetroTV #TopIssue #TopNews #OTTKPK #KPK
Yudi Purnomo menekankan bahwa tidak ada pelaku korupsi yang 'bermain' secara sendirian. Apa maksudnya? Selengkapnya di TOP ISSUE dengan tema “OTT HAKIM DEPOK, IRONI DI SAAT GAJI NAIK 280%” : #TopIssueMetroTV #TopNewsMetroTV #TopIssue #TopNews #OTTKPK
Abdullah menyebut bahwa kenaikan gaji bukanlah solusi untuk menekan angka korupsi. Lalu apa solusinya? Selengkapnya di TOP ISSUE dengan tema “OTT HAKIM DEPOK, IRONI DI SAAT GAJI NAIK 280%” : #TopIssueMetroTV #TopNewsMetroTV #TopIssue #TopNews #OTTKPK
Kotak Pandora Epstein Dibuka: Dokumen Rahasia Guncang Elite Dunia
REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV — Seorang jenderal pensiunan Israel mengungkapkan peringatan keras kepada warganya jika negara itu berpotensi runtuh sebelum mencapai usia satu abad pada 2048 mendatang. Melalui sebuah artikelnya yang diterbitkan di Surat...
Mensesneg Prasetyo Hadi memperkirakan RI akan mengirim sekitar 8 ribu pasukan ke Jalur Gaza Palestina, sebagai bagian dari International Stabilization Force.
GELORA.CO -Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan atas gugatan Roy Suryo Cs tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. Perkara yang diajukan Roy Suryo Cs tercatat sebagai Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Hadir bersama Roy Suryo dalam Sidang Pendahuluan itu antara lain juga selaku Pemohon Perkara Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan, serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun selaku Kuasa Hukum. Roy Suryo Cs menguji konstitusionalitas Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE. Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan, seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. "Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat," ujar Refly. Menurut para Pemohon, sering kali kritik atau pendapat terhadap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat dan bukan domain publik, yang kemudian dikenakan ketentuan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP sebagaimana telah digantikan dengan keberlakuan Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Padahal, sambung Refly, kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata. Dalam kasus konkret, para Pemohon menyebutkan dalam sebuah opininya terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara yang dinilai menjadi wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi. Seyogianya, sambung Refly, hal demikian tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal a quo. Sumber: RMOL