Mutasi TNI, Letjen Widi Prasetijono Eks Ajudan Jokowi Diproses Hukum Kasus TTPU

Mutasi TNI, Letjen Widi Prasetijono Eks Ajudan Jokowi Diproses Hukum Kasus TTPU

GELORA.CO - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi jabatan 187 perwira tinggi (pati) TNI tiga matra. Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI. Mereka yang dimutasi terdiri 109 pati TNI AD, 36 pati TNI AL, dan 42 pati TNI AU. Di antara yang dimutasi adalah Letjen Widi Prasetijono dari dosen Universitas Pertahanan (Unhan) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). "Proses hukum," demikian salinan Skep Panglima TNI di Jakarta tanggal 15 Desember 2025 dikutip Republika, Kamis (25/12/2025). Informasi yang didapatkan Republika, Letjen Widi tersangkut kasus penjualan aset Yayasan Kodam Diponegoro saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro. Nama Widi moncer saat menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2016. Abiturien Akademi Militer (Akmil) 1993 ini pernah menjadi Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2011-2013, Komandan Korem 074/Warastratama (di Solo) pada 2017-2019. Kepala Staf Kodam (Kasdam) Diponegoro pada 2020-2022, Danjen Kopassus pada Januari-April 2022, dan Pangdam Diponegoro 2022-2023. Sempat promosi menjadi Komandan Kodiklatad pada 2023-2024. Setelah pergantian Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto, Letjen Widi nonjob menjadi dosen Unhan. Kini, ia malah menjabat Staf Khusus KSAD untuk menjalani proses hukum atas kasus pencucian uang penjualan lahan 700 hektare senilai Rp 237 miliar milik Yayasan Diponegoro ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). "Benar, diproses saat menjabat Pangdam Diponegoro," kata petinggi TNI kepada Republika. Letjen Widi Prasetijono Jabatan lama: Dosen Unhan Jabatan baru: Staf Khusus KSAD (Proses Hukum) Mayjen Satrijo Panandojo Jabatan lama: Perwira Sahli KSAD Tingkat III Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Mayjen Husein Segaf Jabatan lama: Perwira Sahli KSAD Tingkat III Jabatan baru: Staf Khusus KSAD (penugasan kementerian/lembaga) Mayjen Hari Arif Jabatan lama: Perwira Sahli KSAD Tingkat III Narkoba Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Ryo Neswan: Perwira Sahli KSAD Tingkat II Energi Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Erwansjah Jabatan lama: Dirlitbang Kodiklatad Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Yudha Fitri Jabatan lama: Kasdam IM Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Refrizal Jabatab lama: Perwira Sahli KSAD Tingkat II Sosbud Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Prabowo Setiaji Jabatan lama: Asops Kogabwilhan II Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Bambang Sugiri Jabatan lama: Askomlek Kogabwilhan III Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Firmansyah Jabatan lama: Perwira Sahli KSAD Tingkat II Internasional Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Agus Setyawan Jabatan lama: Perwira Sahli KSAD Tingkat II Kumham Jabatan baru: Staf Khusus KSAD Brigjen Anjas Asmara Jabatan lama: Inspektur Puspalad Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

Purbaya memastikan dana Rp6,62 triliun hasil sitaan lahan kawasan hutan dan penanganan tindak pidana korupsi telah resmi masuk ke kas negara.

Selengkapnya di 
#HardNews_Ekonomi #NewsOne #CariBeritaditvOne #MenkeuPurbaya #LahanKawasanHutan #KasNegara #NO01

Purbaya memastikan dana Rp6,62 triliun hasil sitaan lahan kawasan hutan dan penanganan tindak pidana korupsi telah resmi masuk ke kas negara. Selengkapnya di #HardNews_Ekonomi #NewsOne #CariBeritaditvOne #MenkeuPurbaya #LahanKawasanHutan #KasNegara #NO01

Purbaya memastikan dana Rp6,62 triliun hasil sitaan lahan kawasan hutan dan penanganan tindak pidana korupsi telah resmi masuk ke kas negara. Selengkapnya di #HardNews_Ekonomi #NewsOne #CariBeritaditvOne #MenkeuPurbaya #LahanKawasanHutan #KasNegara #NO01

Jimly Usulkan Amandemen UUD 1945, Konstitusi Dianggap Perlu Segera Dibenahi Sebelum 2029

Jimly Usulkan Amandemen UUD 1945, Konstitusi Dianggap Perlu Segera Dibenahi Sebelum 2029

GELORA.CO - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini. Menurut Jimly, kaji ulang reformasi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian serius. “Bahkan ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” kata Jimly, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025). Ia menyampaikan hal itu dalam forum dialog bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12/2025). Dalam kesempatan itu, ia mengatakan berbagai peristiwa kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi dalam rentang Agustus–September lalu mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional. “Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang,” tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. Tidak hanya sistem politik, ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai sumber utama kemarahan publik. Menurut dia, kemarahan masyarakat terhadap aparat kepolisian sejatinya bukan soal keamanan, melainkan soal keadilan dalam penegakan hukum. “Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena mereka berada di garis depan, merekalah yang pertama dimarahi. Padahal persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman. Semua ini butuh pembenahan dan penataan ulang,” kata dia. Dia menilai, pembenahan tersebut harus dimulai dari evaluasi sistem konstitusi. Untuk itu, Jimly mendorong agar Indonesia mulai serius membahas agenda perubahan kelima UUD 1945. “Mulai tahun 2026 dan 2027 adalah momentum yang sangat menentukan. Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik sehingga pembahasan perubahan konstitusi akan sulit dilakukan,” ucapnya. Ditekankan Jimly, MPR RI dan partai-partai politik memiliki peran penting dalam mendorong agenda penataan ulang sistem politik nasional. Ia mengingatkan agar elite politik tidak menutup ruang diskusi publik, termasuk gagasan-gagasan kritis yang muncul dari kalangan akademisi dan aktivis. “Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem politik. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” katanya mengingatkan. Bagi Jimly, perubahan konstitusi nantinya akan berdampak luas pada regulasi di bawahnya, mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya. “Jadi harus dimulai dari undang-undang dasarnya terlebih dahulu. Setelah itu baru undang-undang dan peraturannya disesuaikan. Kalau kita ingin Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus kita benahi dari sekarang,” imbuhnya.