Sebut di Balik Kasus Ijazah Jokowi Ada 'Orang yang Mengendalikan', Penasehat Kapolri: Terlalu Lama

Sebut di Balik Kasus Ijazah Jokowi Ada 'Orang yang Mengendalikan', Penasehat Kapolri: Terlalu Lama

GELORA.CO - Bola panas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, meski sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah melakukan gelar perkara khusus, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan. Sikap penyidik Polda Metro yang terlalu meladeni pihak tersangka Roy Suryo Cs mendapat sorotan dari Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi. Menurut Aryanto, masalah ini sudah terlalu lama. Hal ini disebabkan karena adanya muatan politik di baliknya yang membuat sengketa ijazah palsu Jokowi ini berkepanjangan. "Kalau kasus ini pidana murni hanya menuduh menggunakan ijazah palsu, ya itu penyidikannya 2 bulan aja mesti selesai. Saksi ahli paling lima saja cukup. Kemudian alat-alat bukti yang di lapangan, bukti digital itu ya 20 aja cukup," kata Aryanto dikutip dari tayangan akun youtube Kompas TV pada Rabu (24/12/2025). Tetapi, lanjut Aryanto, karena kasus ini di belakangnya ada "orang yang mengendalikan", membuat penyidik harus mengumpulkan 712 alat bukti. "Menurut saya itu sangat spektakuler ya. Kemudian saksinya 100, saksi ahlinya ada 20," katanya. Itu pun, setelah 4 bulan baru ditetapkan tersangka, dan sampai saat ini belum ditahan. Lalu kini, tersangka minta diajukan saksi-saksi yang meringankan. "Nah, kok penyidik juga masih memberikan waktu juga gitu loh. Terus kemudian kemarin setelah dikasih waktu malah minta gelar perkara terbuka. Nah, sudah diladeni gelar perkara terbuka, malah keluar mengatakan bahwa mengatakan gelar perkara yang enggak benar dan sebagainya," singgungnya. Kini, setelah semua diladeni, para tersangka mengajukan permohonan uji forensik independen. Hal itu sangat disesalkan Aryanto. "Jadi ya penyidik kebetulan kok ya mengadeni gitu. Jadi, jadi ukurannya berapa lama ini tergantung wilayah penyidik nanti,"katanya. Meski prosesnya sangat lambat, Aryanto menilai hal itu masih lazim meski penyidik sangat memberikan toleransi terhadap tersangka (Roy Suryo Cs). "Biasanya kalau dalam perkara-perkara yang biasa itu penyidik dia enggak mau tahu itu. Yang penting dia pikir sudah lengkap ya udah kirim saja gitu. Entah itu yang bersangkutan itu keberatan apa tidak. Sepanjang dia melakukan tugasnya dengan profesional itu dianggap lengkap sudah dikirim gitu aja," kataya. Selain karena muatan politik, Aryanto melihat kasus ini banyak menarik perhatian publik. "Ini penyidik ingin menunjukkan profesionalisme yang betul-betul adil, objektif, transparan, dan sebagainya. Akibatnya ya itu kemudian dia menunda-nunda," katanya. Akibat penundaan ini, Aryanto melihat ada pembelahan di masyarakat yang masing-masing itu menuduh asli apa tidak. "Jadi ramai nih masyarakat terbelah ya. Penonton yang tidak tahu apa-apa ikut-ikut saling berseteru kan.Itulah yang saya juga tidak suka," katanya. Secara pribadi, Aryanto menyarankan berkas segera dikirim ke kejaksaam untuk segera bisa diadili. "Perkara nanti penyelesaiannya bagaimana? Kalau saya sih bisa menentukan. Tetapi kasusnya harus sampai kepada pengadilan untuk menentukan apakah ijazahnya Pak Joko itu memang asli atau tidak. "Harus sampai di pengadilan supaya rakyat tahu mana yang benar, mana yang salah. Itu dulu bahwa nanti kalau penyelesaiannya mau pakai salah maaf memaafkan atau berakhir dengan pemidanaan itu kita lihat saja perkembangannya gitu," tukasnya. Roy Suryo Cs Harus Ditahan Kalau Ingin Kasus Cepat Selesai Terpisah, Abdul Fickar Hadjar,Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyebut polisi harus menahan Roy Suryo Cs, jika ingin kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) cepat selesai. Seperti diketahui, hampir setahun kasus ini bergulir dan polda Metro Jaya sudah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum juga melimpahkan kasusnya ke polisi. Bahkan, Roy Suryo Cs juga belum ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak. Menurut Abdul Fickar Hadjar, proses pidana yang tidak disertai penahanan tidak ada waktu yang membatasi. Jika ingin kasus cepat selesai, kata Fickar, maka polisi harus menahan para tersangka. "Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan," ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, dikutip pada Rabu (24/12/2025). "Tapi biasanya yang didorong supaya cepat itu biasanya tersangkanya ditahan. Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya  proses ini berlanjut, penahannya belum selesai gitu," sambungnya. Menurut Fickar, penyidik tampak santai saja meski para tersangka belum juga ditahan, sebab merasa masih punya banyak waktu. "Tidak ada pembatasan di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu harus sekian waktu, harus sekian waktu gitu. Sepanjang alat-alat buktinya sudah dipenuhi, silakan diajukan ke pengadilan," paparnya. "Tapi kewenangan menangkap dan menahan itu dibatasi oleh undang-undang. Umpamanya penyidik itu (bisa menahan tersangka) cuma 20, bisa diperpanjang 40 hari. Nah, setelah itu harus lepas dia." "Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas. Menurut pasal 21 KUHAP itu ya, itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan, demikian juga di penuntutan," jelas Fickar. Namun, lanjut Fickar, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau di bawah 9 tahun, tidak terikat penahanan. "Atau kalau tidak ditahan, ya tidak ada waktu yang membatasi, sampai ditemukan alat bukti yang cukup, dalam hal ini minimal dua alat bukti dan penyidiknya sudah yakin kemudian diserahkan kepada penuntut umum," ungkapnya. Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani M. Rizal Fadillah Rustam Effendi Damai Hari Lubis Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: Roy Suryo Rismon Sianipar (Ahli digital forensik) Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara. Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985 Sumber: Tribunnews

Patrick Kluivert tengah dipenuhi kebahagiaan setelah resmi menjadi kakek di usia 49 tahun. Cucu pertamanya lahir di Barcelona, Spanyol, pada 15 Desember 2025, membawa suasana sukacita di keluarga mantan pelatih Timnas Indonesia tersebut.

Bayi laki-laki itu diberi nama Bobbie

Patrick Kluivert tengah dipenuhi kebahagiaan setelah resmi menjadi kakek di usia 49 tahun. Cucu pertamanya lahir di Barcelona, Spanyol, pada 15 Desember 2025, membawa suasana sukacita di keluarga mantan pelatih Timnas Indonesia tersebut. Bayi laki-laki itu diberi nama Bobbie

Patrick Kluivert tengah dipenuhi kebahagiaan setelah resmi menjadi kakek di usia 49 tahun. Cucu pertamanya lahir di Barcelona, Spanyol, pada 15 Desember 2025, membawa suasana sukacita di keluarga mantan pelatih Timnas Indonesia tersebut. Bayi laki-laki itu diberi nama Bobbie

Begini suasana perayaan Natal para astronaut di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Mereka menghiasi ISS dengan kaus kaki yang digantung di dekat pintu kedap udara dan memajang pohon Natal kecil.

Astronaut NASA Mike Fincke, Chris Williams, Zena Cardman dan Kimiya Yui juga

Begini suasana perayaan Natal para astronaut di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Mereka menghiasi ISS dengan kaus kaki yang digantung di dekat pintu kedap udara dan memajang pohon Natal kecil. Astronaut NASA Mike Fincke, Chris Williams, Zena Cardman dan Kimiya Yui juga

Begini suasana perayaan Natal para astronaut di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Mereka menghiasi ISS dengan kaus kaki yang digantung di dekat pintu kedap udara dan memajang pohon Natal kecil. Astronaut NASA Mike Fincke, Chris Williams, Zena Cardman dan Kimiya Yui juga

Bukan Cuma Liburan di Italia, Unggahan Lawas Glamping Ridwan Kamil dan Aura Kasih Kembali Viral

Bukan Cuma Liburan di Italia, Unggahan Lawas Glamping Ridwan Kamil dan Aura Kasih Kembali Viral

GELORA.CO - Media sosial kembali dihebohkan dengan temuan warganet terkait unggahan lawas milik Ridwan Kamil dan Aura Kasih, di tengah proses cerai dengan Atalia Praratya. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan foto kebersamaan keduanya di Italia pada 2023, kini publik kembali menyoroti momen lama yang memperlihatkan Ridwan Kamil dan Aura Kasih berada di sebuah lokasi glamping dengan latar pemandangan serupa. Aura Kasih diketahui pernah mengunggah video saat menginap di sebuah glamping dengan panorama alam yang asri. Dalam video tersebut, pelantun Mari Bercinta itu tampak berjalan menuju balkon kamar dan memperlihatkan hamparan hijau yang memanjakan mata. “Selamat pagi, utamakan sarapan jangan harapan,” tulis Aura Kasih dalam unggahan yang kembali dibagikan akun Instagram @tante.rempong.official, Kamis (25/12/2025). Di sisi lain, Ridwan Kamil juga pernah mengunggah konten serupa. Mantan Gubernur Jawa Barat itu merekam momen berjalan ke arah balkon glamping dengan sudut pandang dan pemandangan yang dinilai sangat mirip dengan video milik Aura Kasih. Meski menimbulkan kecurigaan publik, dari kedua video tersebut terlihat perbedaan mencolok, salah satunya pada bentuk meja yang berada di area balkon. Perbedaan detail itu memicu spekulasi bahwa keduanya memang berada di lokasi yang sama, namun menempati kamar berbeda. Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh penelusuran warganet. Berdasarkan unggahan akun Instagram @tante.remping.official, glamping yang ditempati Aura Kasih dan Ridwan Kamil memang berada di satu kawasan yang sama, dengan jarak kamar hanya terpaut dua unit. Temuan itu kembali memunculkan dugaan bahwa keduanya pernah menginap bersamaan dengan memesan kamar terpisah. Isu tersebut pun langsung memancing beragam reaksi netizen. “Lihat aja pagarnya, haha. Lova banget netizen Indonesia kalau soal kepo, war biasa,” tulis seorang warganet. “Itu di postingannya si RK ada sandalnya AK yang ketinggalan di kamar glampingnya RK,” komentar netizen lainnya. “Mereka pasti pesannya beda kamar,” timpal akun lain. Pernyataan Ridwan Kamil Soal Rumah Tangga Di tengah ramainya spekulasi, Ridwan Kamil sebelumnya telah menyampaikan pernyataan tertulis melalui akun Instagram pribadinya. Ia menanggapi berbagai gosip yang beredar dengan mengakui adanya kekhilafan selama menjalani pernikahan bersama Atalia Praratya. “Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya,” tulis Ridwan Kamil. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Atalia Praratya serta mendoakan kehidupan yang lebih baik untuk ibu dari anak-anaknya tersebut. “Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya,” ujarnya. Sementara itu, Aura Kasih melalui kuasa hukumnya Yanti Nurdin membantah seluruh isu yang mengaitkan dirinya dengan Ridwan Kamil. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Kalau dari Mbak Aura, komentarnya cuma, ‘Semua itu enggak benar.’ Sekarang hanya fokus ke perwalian anak saja,” ujar Yanti. Hal senada disampaikan kuasa hukum Aura Kasih lainnya, Alexander Januar Gaodilliam. Ia menyatakan kliennya memilih tidak memberikan komentar terkait gosip yang beredar. “Maaf, kami fokuskan ke perwalian anak saja. Jadi, soal gosip yang beredar, kami belum bisa banyak berkomentar. Fokus kami saat ini hanya sampai proses penetapan perwalian anak,” tegas Alexander. Hingga kini, baik Aura Kasih maupun Ridwan Kamil menegaskan agar publik tidak berspekulasi lebih jauh dan menghormati proses serta urusan pribadi masing-masing pihak. Hingga kini, baik Ridwan Kamil maupun Aura Kasih belum memberikan pernyataan khusus terkait temuan unggahan glamping yang kembali viral tersebut.