Nenek Ditolak Bayar Tunai, DPR Minta Kemenkeu dan BI Turun Tangan

Nenek Ditolak Bayar Tunai, DPR Minta Kemenkeu dan BI Turun Tangan

GELORA.CO -Kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat berbelanja di sebuah toko roti menjadi sorotan. Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) turun tangan karena pelanggaran tersebut menyangkut aturan penggunaan Rupiah. “Dalam konteks ini, Kemenkeu dan BI harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum,” tegas Saleh kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025. Ia menambahkan, “Kalau ini dibiarkan, akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.” Saleh menegaskan, aturan penggunaan Rupiah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memiliki konsekuensi hukum jelas dan mengikat seluruh pelaku usaha. Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di Toko Roti O karena ingin membayar dengan uang tunai. Pihak toko disebut mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga nenek itu gagal membeli roti yang dibutuhkannya. Peristiwa ini mendapat kecaman luas dari publik. Sumber: RMOL

Di tengah momen malam Natal, Pemerintah terus bergerak cepat memastikan proses pemulihan wilayah terdampak bencana berjalan sesuai target. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu

Di tengah momen malam Natal, Pemerintah terus bergerak cepat memastikan proses pemulihan wilayah terdampak bencana berjalan sesuai target. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu

Di tengah momen malam Natal, Pemerintah terus bergerak cepat memastikan proses pemulihan wilayah terdampak bencana berjalan sesuai target. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu

KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pada Rabu 24 Desember 2025, penyidik menggeledah kediaman Sarjan, tersangka pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, di Tambun Utara, Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian. "Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025. Budi menyebut, BBE yang diamankan tersebut nantinya akan diekstrak dan dianalisis terkait dengan informasi yang ada di dalami flashdisk dimaksud. "Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan," pungkas Budi. Sebelumnya pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan kantor perusahaan milik ayahnya Bupati Ade, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, hingga BBE. Tidak hanya itu, penyidik pun menyisir kantor Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah dinas, di mana ditemukan upaya penghapusan jejak komunikasi pada ponsel yang disita. Kasus ini menjerat Bupati Ade Kuswara, Haji Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka atas dugaan praktik suap ijon proyek periode 2025–2026. Dalam setahun terakhir, Bupati Ade diduga menerima aliran dana mencapai Rp14,2 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp9,5 miliar setoran ijon dari Sarjan serta Rp4,7 miliar dari pihak lain. Saat ini, KPK fokus menelusuri dokumen proyek dan memulihkan data komunikasi yang sempat dihapus untuk mengungkap jaringan pemberi perintah penghilangan barang bukti tersebut. Sumber: RMOL