Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

GELORA.CO -Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029, Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak lagi menggandeng Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan pencalonan. Pengamat politik Citra Intitute, Efriza menuturkan, Prabowo memiliki partai politik (parpol) besar yaitu Gerindra, ditambah dukungan dari mayoritas parpol parlemen untuk maju kembali di Pilpres 2029. "Gerindra pastinya percaya diri Prabowo akan kembali memimpin untuk periode kedua, sehingga ia bisa dengan bebas memilih siapapun pasangan calonnya," ujar dia kepada RMOL, Rabu, 11 Februari 2026. Selain pertimbangan dari segi kekuatan elektoral, Efriza memerhatikan tren pencalonan presiden petahana tidak selalu dipasangkan dengan wakil presiden petahan. Bahkan, Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu memandang, Prabowo baiknya memilih sosok untuk pasangan pencalonan di PIlpres 2029 dari kalangan pakar ekonomi. "Menuju periode kedua, jika pelajari dinamika presiden petahana, bahwa presiden dan wakil presiden akan pecah kongsi tidak akan maju bersama," urainya. "Melihat periode kedua petahana presiden, yang diajukan adalah sosok ekonom, memungkinkan kecenderungan itu terjadi sehingga untuk apa mendukung Gibran," demikian Efriza menambahkan. Sumber: RMOL

Dilansir Footmercato, Salah berpotensi cabut dari Liverpool di musim panas nanti dan bergabung dengan Al-Ittihad.

Perwakilan Salah sudah mulai membahas kontrak sang winger, di mana Al-Ittihad kabarnya siap memberikan gaji dengan nilai fantastis..

Di sisi lain, pihak Liverpool

Dilansir Footmercato, Salah berpotensi cabut dari Liverpool di musim panas nanti dan bergabung dengan Al-Ittihad. Perwakilan Salah sudah mulai membahas kontrak sang winger, di mana Al-Ittihad kabarnya siap memberikan gaji dengan nilai fantastis.. Di sisi lain, pihak Liverpool

Dilansir Footmercato, Salah berpotensi cabut dari Liverpool di musim panas nanti dan bergabung dengan Al-Ittihad. Perwakilan Salah sudah mulai membahas kontrak sang winger, di mana Al-Ittihad kabarnya siap memberikan gaji dengan nilai fantastis.. Di sisi lain, pihak Liverpool

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

GELORA.CO -Siap hadapi gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 11 Februari 2026. Budi mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin UU, dan KPK memandang sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana. "Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas Budi. Dalam prosesnya kata Budi, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara tersebut. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," terang Budi. Selain itu kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya. Berdasarkan penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut telah mendaftarkan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun demikian, bunyi petitum gugatan praperadilan ini belum muncul. Akan tetapi, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar di Ruang Sidang 02 pada Selasa, 24 Februari 2026. Sumber: RMOL