Kapolda Metro Pastikan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72  Bertindak Sendiri

Kapolda Metro Pastikan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bertindak Sendiri

Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, F selaku terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bertindak sendiri dan tidak masuk dalam jaringan teror manapun.Demikian penegasan Irjen Asep Edi usai penyidik memeriksa 16 orang saksi, termasuk pelaku, keluarga, siswa SMAN 72 dan guru di sekolah tersebut.Bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu, kata Asep Edi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 11 November 2025.Asep Edi m.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2025/11/11/686417/kapolda-metro-pastikan-terduga-pelaku-ledakan-sman-72-bertindak-sendiri

Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden yang

Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden yang

Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden yang

Polda Metro  Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72  Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum  (ABH).

Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih  berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden

Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden

Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden