Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro

GELORA.CO - Pakar telematika Roy Suryo mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Menjelang pemeriksaan, Roy tetap berpegang pada pernyataannya bahwa ijazah milik Presiden Jokowi tidak asli. “Benar, saya sudah menerima panggilan pertama besok pukul 10.00 WIB. InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (12/11/2025). Roy menuturkan, dirinya akan datang membawa sejumlah barang bukti, termasuk buku Jokowi’s White Paper yang berisi hasil penelitiannya terkait dokumen ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut merupakan hak intelektualnya sebagai akademisi dan peneliti di bidang telematika. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mengikuti seluruh proses yang berlaku. Saya percaya pemanggilan ini masih dalam tahap pemeriksaan, belum tentu mengarah pada penahanan,” ujar Roy. Roy juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara objektif. “Saya mohon agar aparat hukum bersikap adil dan profesional,” katanya. Rismon Sianipar Klaim Tak Bersalah Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan bahwa dirinya, Roy, dan dr. Tifauzia Tyassuma tidak pernah merekayasa atau mengedit dokumen ijazah Jokowi. “Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kelompok RRT (Roy, Rismon, Tifa) tidak melakukan manipulasi apa pun,” ujar Rismon kepada Tribunnews. Ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini menjadi perkembangan baru dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik tersebut. Pelapor Minta Penahanan Langsung Sementara itu, pihak pelapor yang merupakan relawan Jokowi meminta agar Roy Suryo dan dua rekannya langsung ditahan usai pemeriksaan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menuturkan pihaknya sudah menyampaikan permohonan penahanan kepada penyidik. “Saya sudah tanyakan langsung ke penyidik, dan mereka bilang permohonan itu sah-sah saja,” kata Ade. Hal senada disampaikan pelapor lain, Lechumanan. Ia menilai perbuatan Roy dan rekan-rekannya dilakukan berulang kali, sehingga penyidik punya alasan kuat untuk menahan mereka. “Karena tindakan ini terus berulang, maka sudah layak dilakukan penahanan,” ujarnya. Permintaan Penyitaan Buku White Paper Lechumanan juga meminta agar seluruh barang bukti disita oleh penyidik, termasuk buku Jokowi’s White Paper yang disebut berisi 700–800 halaman. “Kami berharap buku itu ikut disita agar penyidik bisa menelusuri lebih jauh,” katanya. Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. “Kami hanya menyampaikan permohonan sebagai pelapor dan masyarakat yang ingin kasus ini berjalan transparan,” tambahnya. Tentang Buku Jokowi’s White Paper Buku Jokowi’s White Paper merupakan karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Trio RRT). Buku setebal hampir 700 halaman itu menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi dengan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika. Buku tersebut diluncurkan pada 18 Agustus 2025 dan kini dijadikan salah satu alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Cara Mendapatkan Buku Jokowi's White Paper: Buku ini sempat diluncurkan dalam bentuk fisik dan juga disebut tersedia dalam format PDF/Ebook. Informasi mengenai link unduh dan distribusi sempat dibagikan melalui kanal YouTube Refly Harun dan beberapa media bold. Karena statusnya terkait kasus hukum, akses publik terhadap buku ini bisa terbatas atau bahkan disita oleh pihak kepolisian Sumber: Wartakota

Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta

Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta

GELORA.CO - - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara. Dalam kasus ini, harga barang yang tertera sebesar Rp117.000, lalu dijual hingga Rp50 juta di platform online atau e-commerce. Hal ini ditemukan saat Purbaya mengunjungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Melalui video di akun TikTok resminya, Purbaya mengungkapkan temuannya yang mencolok pada barang berupa mesin impor. Harga mesin tersebut dicantumkan hanya sebesar 7 dolar AS atau sekitar Rp117.117 (kurs Rp16.730). Padahal, saat dicek di marketplace, harga pasar mesin serupa mencapai Rp40–50 juta. "Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya waktu periksa kontainer ada yang menarik harganya kayak murahan masa harga barang sebagus itu cuma 7 dolar AS di marketplace Rp40-50 juta nanti di cek lagi," ujar Purbaya dalam video dikutip Kamis (13/11/2025). Adapun Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai faktur barang atau jasa impor lebih rendah dari harga sebenarnya, bertujuan mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor. Dalam kunjungan tersebut, Purbaya juga memantau pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas (container scanner) yang baru dipasang dua minggu sebelumnya. Ia menilai pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik, meskipun belum sempurna. "Lab kita bagus tadi saya bilang ke temen-temen di lab kalo ada kurang peralatan bilang biar bisa dilengkapi tadi juga saya melihat pengoperasian container scanner baru dua minggu depannya dipasang lumayan bagus walau belum sempurna," ungkap Purbaya. Purbaya menjelaskan bahwa pemasangan container scanner bertujuan mempercepat kemampuan pengecekan Bea Cukai. Selain itu, ia memastikan bahwa data hasil pemeriksaan di daerah nantinya akan terhubung langsung ke kantor pusat di Jakarta melalui basis teknologi informasi. "Nanti kan IT base saya akan tarik ke Jakarta biar orang Jakarta bisa melihat apa yang terjadi di lapangan," kata dia Sumber: inews