Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

GELORA.CO - Nama Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, tengah ramai diperbincangkan publik. Hal ini menyusul kabar bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini memunculkan perbandingan dengan polemik ijazah mantan Presiden Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Akun pegiat media sosial Gobang Gacir menyoroti perbedaan penanganan kasus serupa antara dua pejabat tersebut. “SAMA-SAMA KASUS IJAZAH PALSU, TAPI BEDA TERSANGKANYA,” tulis Gobang dalam unggahannya di Facebook, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (24/12/2025). Menurut Gobang, pada kasus ijazah Jokowi, tersangkanya adalah pihak ketiga seperti Roy Suryo cs. Sedangkan dalam kasus Wagub Babel, tersangkanya langsung pemilik ijazah. “Kenapa kasus ijazah Wagub Babel bisa lebih cepat terungkap dibanding kasus ijazah Jokowi?” tanya akun itu. Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet. Banyak yang mengungkapkan keterkejutannya dan membandingkan perlakuan terhadap mantan presiden. “Karena Wagub Babel, Ibu Hellyana, tidak ada keterkaitan dengan Geng Solo, jadi cepat terungkap. Beda dengan Gubernur Sumut, meskipun banyak laporan, tak mungkin terungkap,” komentar seorang netizen. “Pejabat menengah ke bawah langsung ditetapkan tersangka, sementara atasan yang jelas-jelas bermasalah masih terlindungi. Yang diperiksa justru orang lain… Negeri ini bisa saja seperti Nepal,” tulis netizen lainnya. Ada juga yang menyindir dengan santai: “Ibu nggak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh.” Dalam informasi resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membenarkan Hellyana ditetapkan tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Benar, Hellyana menjadi tersangka.” Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Penyidikan dimulai sejak awal November 2025. Ijazah yang dipersoalkan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Perlu diketahui, Universitas Azzahra telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

Jaksa Agung: Kerusakan Hutan Jadi Faktor Utama Banjir Bandang di Sumatera

Jaksa Agung: Kerusakan Hutan Jadi Faktor Utama Banjir Bandang di Sumatera

GELORA.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Kerusakan ekologis akibat alih fungsi kawasan hutan secara masif turut menjadi penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memaparkan laporan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025). “Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan adanya sejumlah besar entitas korporasi maupun perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana (banjir)bandang,” kata Burhanuddin. Ia mengungkapkan, Satgas PKH telah melakukan verifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa hasil verifikasi Satgas PKH yang diperkuat dengan analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana banjir besar di Sumatera dengan alih fungsi lahan yang dilakukan secara masif di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS). “Bencana ini bukan semata fenomena alam. Alih fungsi lahan yang masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), ditambah dengan curah hujan yang tinggi, menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi. Akibatnya daya serap tanah menurun, aliran permukaan meningkat drastis, dan memicu banjir bandang,” jelasnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi terus dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat, baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat. "Yang melibatkan seluruh stakeholder Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhutanan, Polri, guna menyelamatkan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif," ujarnya.