70.202 Peserta BPJS PBI di Bandung Dinonaktifkan

70.202 Peserta BPJS PBI di Bandung Dinonaktifkan

GELORA.CO -Puluhan ribu warga Kota Bandung yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dipastikan sudah tidak lagi aktif sebagai peserta. Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bandung, jumlah peserta BPJS PBI JK yang dinonaktifkan mencapai 70.202 orang. Penonaktifan tersebut merupakan kebijakan Kementerian Sosial sebagai dampak dari pembaruan data kepesertaan yang bersifat dinamis. Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkewajiban menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga tidak mampu. “Pemerintah tetap memberikan layanan kesehatan terbaik dengan akses yang mudah kepada masyarakat,” kata Farhan dikutip dari RMOLJabar, Senin 9 Februari 2026. Farhan mengaku saat ini tengah melakukan pengecekan lebih rinci terkait jumlah warga terdampak penonaktifan BPJS PBI JK di Kota Bandung, termasuk skema layanan kesehatan alternatif yang bisa diberikan. “Tentu kita lihat dulu secara detail berapa banyak warga yang tetap harus kita berikan akses layanan kesehatannya,” kata Farhan. Terkait skema lain bagi warga tidak mampu yang terhapus dari PBI, Farhan menyebut masih tersedia beberapa opsi, seperti Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung. “Tapi kita juga harus realistis, karena ada layanan penyakit berat, seperti thalassemia dan cuci darah yang membutuhkan pembiayaan besar dan jangka panjang,” kata Farhan. Meski demikian, Farhan memastikan hingga saat ini tidak ada gangguan layanan kesehatan, termasuk bagi pasien dengan penyakit kronis. “Sejauh ini tidak ada masalah," kata Farhan. Sumber: RMOL

Green Day’s Super Bowl Performance Was an Explosive (And Censored) Rock Show

Green Day’s Super Bowl Performance Was an Explosive (And Censored) Rock Show

Green Day just opened the Super Bowl with an explosive rock show performance. It was also edited for content after Billie Joe Strong dropped a “F*** America.” During their Super Bowl opening medley, the Bay Area punk band performed “Holiday” (an anti-war anthem), “Boulevard of Broken Dreams”, and “American Idiot”. At one point, Armstrong dropped […] The post Green Day’s Super Bowl Performance Was an Explosive (And Censored) Rock Show appeared first on VICE .

Sopir Kuras Saldo ATM Majikan untuk Foya-foya

Sopir Kuras Saldo ATM Majikan untuk Foya-foya

GELORA.CO -Sopir pribadi berinisial AF (47) ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras uang milik majikannya sendiri hingga Rp76,1 juta. AF diamankan polisi saat sedang asyik bernyanyi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah sang majikan, AS (41), warga Pringsewu, curiga dengan notifikasi transaksi Rp10 juta yang masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026. Padahal, ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Rasa curiga itu mendorong korban mengecek mutasi rekening di bank. Hasilnya membuatnya terkejut. Tercatat sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah dilakukannya. Di saat bersamaan, kartu ATM miliknya juga raib. Korban kemudian lapor polisi. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk kuat didapat dari rekaman CCTV di salah satu mesin ATM. “Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” kata Iptu Rosali mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu 8 Februari 2026. Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi melacak keberadaannya dan mendapati AF tengah berada di tempat hiburan karaoke. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Kepada penyidik, AF mengakui semua perbuatannya. Ia mengambil ATM korban dari dalam tas. Soal PIN, pelaku sudah mengetahuinya karena sering diminta membantu transaksi oleh korban. Berbekal PIN tersebut, AF leluasa menarik uang korban hingga 14 kali. Total uang yang digasak mencapai Rp76,1 juta. Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Sebagian lainnya dihabiskan untuk bersenang-senang dan kebutuhan hidup. Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil, empat motor beserta surat-surat, satu ponsel, dan uang tunai Rp3,9 juta sisa hasil kejahatan. Terungkap pula, AF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pernah ditangkap sebelumnya. "AF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara" kata Iptu Rosali dikutip dari RMOLLampung. Sumber: RMOL