REPUBLIK MERDEKA
Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu dilakukan penyempurnaan yang nantinya bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Polri. Salah satunya, soal kewenangan Kompolnas itu sendiri.Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas masukan para pakar terhadap revisi Undang-Undang Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.Menurut Cecep, Kompo.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/05/709724/guru-besar-upi-usul-kewenangan-dan-syarat-anggota-kompolnas-diperluas
Go to News Site