REPUBLIK MERDEKA
PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status 15 kontainer hasil tambang miliknya yang disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).Langkah itu ditempuh karena perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait penyitaan tersebut.Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan hingga kini pihaknya masih dimintai pertanggungjawaban oleh para konsumen yang telah memesan komoditas tersebut. Karena itu, PT PMM mendatangi gedung Kejaksaan .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/05/709734/sambangi-kejagung-pt-pmm-minta-kejelasan-nasib-15-kontainer-hasil-tambang
Go to News Site