REPUBLIK MERDEKA
Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu sorotan publik.Diketahui, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut permintaan tersebut dikabulkan tanpa merinci alasan pengajuan.Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses, ujarnya, Minggu, 22 Maret 2026.Menanggapi hal itu, Wakil Ket.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/24/701482/polemik-penahanan-yaqut-dpr-usul-skema-jaminan-ke-kpk
Go to News Site