REPUBLIK MERDEKA
Masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H kini telah usai. Seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat di perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026.Sebelumnya, kebijakan pembatasan ini sempat ditiadakan sejak tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan ketetapan libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah.Jadwal dan Aturan MainPenerapan ganjil genap ini diberlakukan pada h.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/03/25/701545/libur-lebaran-usai-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-mulai-25-maret-2026
Go to News Site