Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital KOMDIGI menetapkan aturan ketat penggunaan media sosial bagi anak sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif internet. Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform
METRO TV

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital KOMDIGI menetapkan aturan ketat penggunaan media sosial bagi anak sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif internet. Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital KOMDIGI menetapkan aturan ketat penggunaan media sosial bagi anak sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif internet. Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform

Go to News Site