Kompas.com
Elon Musk divonis bersalah oleh juri di pengadilan Amerika Serikat (AS), karena dinilai membohongi investor terkait akuisisi Twitter dan berpotensi membayar ganti rugi hingga 2,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 42 triliun). Baca selengkapnya ~AM #ElonMusk
Go to News Site