Elon Musk divonis bersalah oleh juri di pengadilan Amerika Serikat (AS), karena dinilai membohongi investor terkait akuisisi Twitter dan berpotensi membayar ganti rugi hingga 2,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 42 triliun).

Baca selengkapnya 

~AM #ElonMusk
Kompas.com

Elon Musk divonis bersalah oleh juri di pengadilan Amerika Serikat (AS), karena dinilai membohongi investor terkait akuisisi Twitter dan berpotensi membayar ganti rugi hingga 2,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 42 triliun). Baca selengkapnya ~AM #ElonMusk

Elon Musk divonis bersalah oleh juri di pengadilan Amerika Serikat (AS), karena dinilai membohongi investor terkait akuisisi Twitter dan berpotensi membayar ganti rugi hingga 2,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 42 triliun). Baca selengkapnya ~AM #ElonMusk

Go to News Site