REPUBLIK MERDEKA
Isu restoratif justice (RJ) terus digulirkan. Sejumlah tersangka yang mengajukan RJ, dianggap menjadi bukti ijazah Joko Widodo alias Jokowi asli.Padahal, pembuktian ijazah ada di pengadilan, bukan RJ, kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.Menurut Khozinudin, restoratif justice hanya upaya penyelamatan yang dilakukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.RJ tidak bisa merestorasi ijazah yang palsu menjadi asli. Ijasah baru.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/26/701604/restoratif-justice-eggi-cs-tak-bisa-merestorasi-ijazah-palsu-jadi-asli
Go to News Site