REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut membuktikan tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat memperoleh penangguhan penahanan.Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai eksistensi KPK saat ini semakin diragukan publik sebagai lembaga penegak hukum yang independen, terlebih dengan adanya kesan perlakuan istimewa terhadap Yaqut.Penangguhan penahanan yang diberikan kepada Yaqut disebut berdasarkan permohonan keluarga, aga.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/26/701627/kpk-diuji-dalam-menjaga-independensi-penanganan-kasus-yaqut
Go to News Site