KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU
REPUBLIK MERDEKA

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan.Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang lama maupun yang baru.Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 2.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/27/701765/kpk-klaim-status-tahanan-rumah-yaqut-sesuai-uu

Go to News Site