REPUBLIK MERDEKA
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan.Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang lama maupun yang baru.Di KUHAP khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 2.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/27/701765/kpk-klaim-status-tahanan-rumah-yaqut-sesuai-uu
Go to News Site