Bakar Sampah  di DKI Kena Sanksi Rp500 Ribu
Media Indonesia

Bakar Sampah  di DKI Kena Sanksi Rp500 Ribu

WARGA yang masih nekat membakar sampah di pekarangan rumah dapat dikenai sanksi berupa denda Rp500.000. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan

Go to News Site