JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap tahanan lembaga antirasuah semata-mata didasarkan pada strategi penanganan perkara. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah permohonan pengalihan penahanan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sempat menjadi tahanan rumah pada Lebaran 2026.
Go to News Site