Pelaporan Pajak dengan Coretax Lebih Kompleks, DJP Relaksasi Lapor SPT Sampai 30 April 2026
Republika

Pelaporan Pajak dengan Coretax Lebih Kompleks, DJP Relaksasi Lapor SPT Sampai 30 April 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan...

Go to News Site