Ketum Forkabi: Presiden Prabowo Harus Ambil Langkah Strategis Redam Demo

Ketum Forkabi: Presiden Prabowo Harus Ambil Langkah Strategis Redam Demo

GELORA.CO -Insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 harus menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. "Menjadi pelajaran terburuk dalam kepemimpinan Prabowo sebagai presiden. Intinya saya sebagai tokoh Betawi sangat prihatin terjadinya kerusuhan yang menghilangkan nyawa. Presiden Prabowo tak boleh tinggal diam, harus ksatria dengan mengambil strategis untuk meredam aksi demo agar tak berkepanjangan,” kata Ketua Umum (Ketum) Forkabi, Abdul Ghoni dalan keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 29 Agustus 2025. Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan peristiwa kematian driver ojol dengan transparan. "Harus segera diusut tuntas dan Brimob harus minta maaf. Saya mendesak Kapolri mengusut tuntas dalangnya, harus bisa terungkap," ucapnya. Ghoni menegaskan, jika kasus kematian Affan tak diusut tuntas, maka Presiden Prabowo mesti melakukan tindakan tegas dengan melengserkan Listyo Sigit Prabowo dari pucuk pimpinan Polri. "Akibat demo yang berujung kerusuhan sampai ada korban jiwa. Jika Kapolri tidak bisa mengusut dan menyelesaikan dengan cepat, saya minta kepada yang terhormat Presiden Prabowo untuk mencopot Kapolri," tandasnya. Sumber: RMOL

Aparat Negara Jangan Represif dan Arogan Hadapi Protes Rakyat

Aparat Negara Jangan Represif dan Arogan Hadapi Protes Rakyat

GELORA.CO -Aparatur negara harus meninggalkan pendekatan arogan dan represif dalam menghadapi protes masyarakat. Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah saat merespons berbagai kericuhan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari terakhir. "Saya rasa ketegangan aparat negara dengan rakyat sudah sampai di garis merah dan memiliki potensi bahaya. Kematian driver ojol dengan cara dilindas oleh mobil rantis Brimob, serta pemukulan para demonstran menjadi titik puncak,” kata Insan dalam pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Jumat malam, 29 Agustus 2025. “Jangan lagi ada pendekatan yang arogan apalagi represif hadapi protes rakyat, apabila para elite ingin kondisi negara ini membaik,” tegasnya. Lanjut dia, seluruh lapisan aparatur negara selama ini merespons protes masyarakat dengan cara yang tidak simpatik. Mereka seolah meremehkan dan mencemooh reaksi rakyat. Bahkan, demonstrasi disikapi dengan kekerasan yang berujung kematian. "Sudah saatnya aparat negara mulai dari pemerintah, DPR, militer, hingga kepolisian merespons protes masyarakat tidak dengan reaksi permusuhan. Selama ini para pejabat seolah mencemooh protes rakyat dengan mengatakan bodoh, meledek dengan mengatakan jogetin aja, hingga melakukan kekerasan ke para demonstran yang berujung dilindasnya driver ojek online," jelasnya. Insan menekankan bahwa negara sudah seharusnya introspeksi dan mengubah pendekatan dalam menghadapi aksi masyarakat. "Para aparatur negara harus tahu bahwa kondisi ini akan semakin memanas dengan buruknya pendekatan mereka yang arogan dan represif. Masih ada waktu bagi aparatur negara untuk memperbaiki diri sebelum terlambat," pungkas Insan. Sumber: RMOL

Tujuh Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsuskan

Tujuh Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsuskan

GELORA.CO -Tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan. Affan yang merupakan drivel ojek online atau ojol meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat demo berakhir ricuh di Jakarta. "Telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025. Ketujuh anggota Satbrimob tersebut adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, Bharaka G, dan Bharaka J. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. "Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," tutur Abdul Karim. "Jadi sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum, tapi kalau di kode etik terduga pelanggar," katanya lagi. Sumber: RMOL