Partiful’s Mutuals Invitation System Is Out of Control

Partiful’s Mutuals Invitation System Is Out of Control

Look, I’m as big a fan of Partiful as anybody, but Partiful needs a way to opt out of getting invites from mutual acquaintances. It’s getting out of hand. First launched in 2020 at the height of the COVID pandemic lockdowns, when we were all broadly flat at home, bored off our socially isolated asses, […] The post Partiful’s Mutuals Invitation System Is Out of Control appeared first on VICE .

PKS Desak BPK Audit Proyek Whoosh

PKS Desak BPK Audit Proyek Whoosh

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto prihatin atas beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB/Whoosh) yang kini mencapai sekitar Rp116 triliun.Angka itu, kata Mulyanto, bisa jadi lebih besar karena belum termasuk potensi kerugian keuangan negara lain yang menyertainya.Sejak awal proyek ini dikritik karena perhitungan keekonomiannya yang tidak transparan dan proyeksi pendapatan yang terlalu optimistis. Kini, setelah beroperasi, proyek tersebut justru terus menimbulkan kerugi.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/10/16/683447/pks-desak-bpk-audit-proyek-whoosh

Wanita Surabaya Tipu Bos Rp6,3 Miliar, Sempat Minta 4 HP untuk Komunikasi dengan Para Dewa

Wanita Surabaya Tipu Bos Rp6,3 Miliar, Sempat Minta 4 HP untuk Komunikasi dengan Para Dewa

GELORA.CO - Aksi penipuan dengan modus tak biasa dilakukan seorang wanita asal Surabaya bernama Arfita. Dia diadili karena diduga menipu dan menggelapkan uang milik bosnya sendiri senilai Rp6,3 miliar dengan mengaku bisa berkomunikasi dengan para dewa melalui WhatsApp. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkap, terdakwa merupakan direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel. Sedangkan korbannya, Alfian Lexi, adalah Direktur Utama perusahaan tersebut. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Arfita mengaku bisa berhubungan dengan empat ‘dewa’: Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). “Terdakwa meyakinkan saksi dirinya dapat menjadi perantara dewa dan menyalurkan derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10) lalu. Aksi tipu-tipu itu berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024. Untuk memperkuat kebohongannya, Arfita meminta empat unit ponsel yang disebutnya sebagai sarana berkomunikasi dengan para dewa. Melalui WhatsApp, Arfita mengirim pesan kepada korban seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta sumbangan untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban. Alfian rutin mentransfer uang dalam jumlah besar karena percaya. Semula 10 persen dari pendapatan usaha, lalu naik menjadi 25 persen sejak 2021. Selama enam tahun, total uang yang ditransfer mencapai Rp6,3 miliar lebih, tepatnya Rp6.318.656.908. “Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” jelas Hajita. Hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya, dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora. “Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” ucap jaksa. Aksi ini terbongkar awal 2025, setelah korban mendapat nasihat dari rekan bisnisnya di Bali. Dia menyadari ada kejanggalan karena setiap donasi seharusnya memiliki tanda terima resmi, bukan pesan WhatsApp dari ‘dewa’. Saat diminta pertanggungjawaban, Arfita tak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana. Korban pun melaporkannya ke polisi. Kini, Arfita duduk di kursi terdakwa dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” kata JPU dalam dakwaannya. Sidang yang dipimpin Hakim Irawati itu berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Sumber: jpnn