Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut

Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare kepada pengembang proyek perumahan Citraland.Keduanya ialah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025. Keduanya ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sert.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/10/15/683233/dua-mantan-pejabat-bpn-ditahan-kejati-sumut