Interpelasi Ijazah Gibran Berisiko Guncang Kursi Kekuasaan Prabowo

Interpelasi Ijazah Gibran Berisiko Guncang Kursi Kekuasaan Prabowo

GELORA.CO -Polemik dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu direspons secara elegan oleh DPR RI. Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, menilai langkah paling tepat yang bisa dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi. Menanggapi usulan tersebut, pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran, menilai peluang penggunaan hak interpelasi oleh DPR sangat terbuka. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat membawa konsekuensi politik yang serius jika terbukti ijazah Gibran bermasalah. “Terbuka peluang dilakukan interpelasi oleh DPR terkait dugaan ijazah Gibran. Jika DPR berkesimpulan bahwa ijazah itu palsu dan keputusan tersebut diakui absah secara hukum oleh Mahkamah Agung, maka status Gibran sebagai wakil presiden otomatis gugur,” ujar Andi kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025. Ia menjelaskan, dampak lanjutan dari skenario tersebut bisa mengancam posisi Presiden Prabowo Subianto. “Implikasi lanjutannya adalah posisi Prabowo sebagai presiden juga terancam karena bisa dianggap pendaftaran calon presiden paket Prabowo-Gibran cacat secara hukum akibat status ijazah Gibran,” jelasnya. Namun, Andi meragukan partai-partai pendukung pemerintah akan mengambil risiko politik sebesar itu. Maka dari itu, menurut Andi, jalur yang paling mungkin digunakan untuk menjatuhkan Gibran justru bukan melalui isu ijazah, melainkan lewat kasus lain yang bersifat individual. “Yang paling mungkin adalah melalui pengungkapan kasus yang melibatkan Gibran secara pribadi, seperti kasus akun anonim Fufufafa,” pungkasnya. Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia. Hak interpelasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini merupakan salah satu dari tiga hak istimewa DPR, di samping hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah. Sumber: RMOL