Dua Kurir Narkoba di Palembang Divonis Mati, Satu Seumur Hidup

Dua Kurir Narkoba di Palembang Divonis Mati, Satu Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya divonis penjara seumur hidup.Dikutip dari RMOLSumsel, ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Syakirman, dan Mistoni, duduk tenang di kursi pesakitan saat Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan, Rabu 15 Oktober 2025.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mistoni dan terdakwa .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/10/16/683344/dua-kurir-narkoba-di-palembang-divonis-mati-satu-seumur-hidup