Viral Pasal PKPU Tak Wajibkan Bukti Lulus SMA Jika Sudah Punya Ijazah Perguruan Tinggi, demi Gibran?

Viral Pasal PKPU Tak Wajibkan Bukti Lulus SMA Jika Sudah Punya Ijazah Perguruan Tinggi, demi Gibran?

GELORA.CO - Media sosial X mendadak ramai membahas sebuah temuan dari dokumen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal 18 ayat (3) peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang disebut sebagian warganet mengundang tanda tanya besar. Hal ini bermula dari unggahan akun X @BosPurwa yang membagikan tangkapan layar dokumen PKPU lengkap dengan tautan sumber resmi ( jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu ). "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," tertulis pada lembaran dokumen tersebut. Menanggapi lembaran dokumen yang beredar, King Purwa memberikan komentar menohok. "Yang jadi temuan Roy Suryo dkk. silakan baca Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” tulisnya (16/10/2025). Unggahan itu sontak viral dengan ratusan ribu tayangan dan ratusan komentar. Pasal itu bahkan disebut sebgai pasal selundupan. Banyak warganet menyebut pasal tersebut aneh karena membuka peluang seseorang tetap dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden tanpa harus menunjukkan ijazah SMA, asalkan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Salah satu pengguna X, @ZainAris, mengatakan bahwa pasal tersebut seolah sudah diprediksi bakal dipersoalkan publik. “Dari awal mereka sudah memprediksi bahwa nanti suatu saat masyarakat akan mempertanyakan bukti ijazah Gibran, dan ternyata benar,” tukasnya. Sementara itu, pengguna lain bernama @LisaKnows3 mempertanyakan legalitas pasal dimaksud. "Pasal begini apakah bisa digugat?” imbuhnya. Ada pula warganet yang mengaitkan pasal tersebut dengan isu politik dinasti. "Negara Republik Indonesia dirusak, dijadikan monarki dinasti oleh rezim Jokowi dengan mengubah aturan konstitusi,” kata akun @itachi_saring. Komentar senada datang dari akun @addienIsmail yang menulis dengan nada satir. "Fix, yang di kotak merah (pasal itu) demi Gibran?," sesalnya. Bahkan akun @agusSupriyant45 menyindir bahwa aturan tersebut justru memudahkan bagi pihak tertentu. "Rakyat biasa yang ingin mengurus penyetaraan ijazah luar negeri saja sulit, tapi di sini malah dimudahkan,” bebernya. Beberapa pengguna lainnya menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap hierarki hukum. "Ini masih bisa dianulir kalau bertentangan dengan undang-undang, karena derajat peraturan itu di bawah undang-undang,” ucap @AntmanGarisLuc4. Sementara itu, sebagian warganet juga mempertanyakan waktu pembuatan PKPU itu. “Dibuat tahun berapa? Kalau saat yang berkepentingan, artinya ya KPU bermasalah. Perkarakan bisa?," tandasnya. Hingga Kamis (16/10/2025) pagi, unggahan tersebut terus diserbu komentar warganet. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU RI belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tafsir terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tengah ramai di dunia maya. Sumber: fajar