
'Lautan Merah Hitam' Buruh Mulai Kepung Depan Gedung DPR, Teriakan Ini
Ribuan buruh dari Jabodetabek menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut ini.
Ribuan buruh dari Jabodetabek menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut ini.
Ribuan buruh dari Jabodetabek menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut ini.
Islam Makhachev tengah menjadi sorotan setelah sebuah video latihannya di pegunungan Dagestan beredar luas.
Israel tidak hanya melancarkan serangan udara, tetapi juga menggelar operasi pendaratan dengan empat helikopter di area barak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Garuda Merah Putih II TNI kembali berhasil melaksanakan misi airdrop bantuan kemanusiaan untuk Gaza, Palestina pada Selasa 26 Agustus 2025. Dua pesawat C-130J Super Hercules...
Siswa kelas 12 yang ingin ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini sudah bisa mendaftar. Simak panduan daftar TKA jenjang SMA/K sederajat dan jadwalnya.
Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali mengungkapkan peran zakat sangat penting dalam pembangunan nasional.
Liga Champions 2025/2026. (Deni Sulaeman/Skor.id). Deni Sulaeman/Skor.idSKOR.id - Berikut ini jadwal drawing dan pembagian pot fase liga, pada ajang Liga Champions 2025-2026.Jadwal drawing Liga Champions 2025-2026, akan dilangsungkan di...
Timothy Ronald disebut-sebut sebagai salah satu investor muda paling berpengaruh saat ini, bahkan mulai dijuluki sebagai “Warren Buffett Indonesia.”
Kucing Pallas menjadi salah satu kucing tertua yang telah berevolusi 5,2 juta tahun lalu. Memiliki kaki yang kecil dan bulu yang tebal. #kumparanSAINS
Raffi Ahmad merupakan salah satu orang pertama yang tahu soal penyakit Mpok Alpa. #kumparanHITS #newsupdate
Kebutuhan gula nasional terus meningkat, namun produksi dalam negeri masih rendah. Pemerintah terpaksa impor untuk memenuhi kebutuhan industri.
jabar.jpnn.com , KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat menurunkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan aksi demo yang rencananya diikuti serikat buruh di wilayah Jawa Barat.
jogja.jpnn.com , YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana untuk merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) paruh waktu.
GELORA.CO – Mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa kini menghadapi tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo menuntut Zaenal dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal dinilai terbukti menggunakan surat palsu pindah kuliah atau transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” ujar JPU Risza Kusuma dalam sidang, Rabu (27/8/2025). Menanggapi tuntutan tersebut, Zaenal melalui penasihat hukumnya, Zainal Abidin menyatakan keberatan. Dia menilai tuntutan 2 tahun 3 bulan tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Yang jelas, kami keberatan atas tuntutan dua tahun, tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” kata Zainal. Dia menyebut kliennya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Terpisah, saksi pelapor Asri Purwanti menyatakan kecewa. Dia menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer. Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara,” ujar Asri. Dia menyebut, dalam persidangan terungkap banyak dokumen yang diduga dipalsukan terdakwa. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mantan Dekan Fakultas Hukum UMS hingga Universitas Surakarta (UNSA). Tersangka Pemalsuan Dokumen Dalam fakta persidangan, Zaenal diketahui mendaftar sebagai mahasiswa pindahan dari FH UMS ke FH UNSA pada 2008. Dia kemudian lulus hanya dalam dua semester dan meraih gelar sarjana hukum pada 2009. “Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa ini benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS. Namun terdakwa bisa kuliah sebagai mahasiswa transfer di FH UNSA dengan memakai NIM UMS, transkrip nilai dari FH UMS, yang semua dipalsukan,” kata Asri. Menurutnya, hal ini merugikan lembaga pendidikan dan masyarakat, mengingat terdakwa telah lama berprofesi sebagai advokat dengan gelar yang diperoleh dari dokumen palsu. Asri berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Ia menegaskan, sejumlah klien bahkan mengaku dirugikan oleh praktik terdakwa saat berprofesi sebagai pengacara. “Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa pada saat menggunakan gelar SH dengan profesinya sebagai lawyer. Salah satu korbannya adalah klien saya yang diduga diperas oleh terdakwa ini. Kasusnya sendiri sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” ucapnya Sumber: inews
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Hifzil Quran (MHQ) Internasional khusus bagi penyandang disabilitas netra di Jakarta pada 1 hingga 3 September 2025, sebagai bagian rangkaian...