Pengakuan Polisi Pemilik Rubicon Pelat Palsu, Belinya Ditambahkan Duit dari Orangtua

Pengakuan Polisi Pemilik Rubicon Pelat Palsu, Belinya Ditambahkan Duit dari Orangtua

GELORA.CO - Perwira polisi viral yang memakai Jeep Rubicon pelat palsu di Mapolres sudah diperiksa. Pemiliknya yakni AKP H Ramli menyebut mobil tersebut adalah unit seken setelah ia menjual mobil lamanya. “Kami telah melakukan klarifikasi kepada AKP H Ramli, tentang kepemilikan Rubicon miliknya, mobil itu dia beli setelah mobil lamanya dijual,” ujar Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli melansir Kompas.com (15/10/2025). Menurut Ramli, harga Rubicon itu tidak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh AKP H Ramli. Orang tuanya turut nombok atau membantu menambahkan dana dari hasil penjualan mobil lamanya agar mobil mewah tersebut bisa dibeli. “Harga penjualannya ditambahkan dari uang orang tuanya untuk membeli Rubicon,” jelasnya. Kompol Ramli menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi anggota Polri, khususnya jajaran Polrestabes Makassar, agar tidak memamerkan gaya hidup mewah, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Selain pimpinan sering memberikan arahan agar seluruh personel tidak pamer harta, kami dari Propam juga selaku pengemban fungsi pembina kode etik profesi dan disiplin anggota Polri terus mengacu ke peraturan tentang kode etik terkait larangan bergaya hidup mewah atau pamer harta yang harus dipatuhi oleh anggota Polri,” tegasnya. Ramli juga mengonfirmasi bahwa pelat nomor kendaraan yang terpasang di Rubicon tersebut tidak sesuai dokumen resmi kendaraan. Pelat tersebut diketahui sebagai pelat variasi yang mencantumkan kode nama pribadi AKP H Ramli. “Pelat yang dipakai itu hanya pelat variasi yang sementara saja dan pelat aslinya ada sesuai dengan dokumen,” tutupnya. Sumber: gridoto

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Raperda RTH

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Raperda RTH

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumkim Kota Bogor.Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan Raperda agar target 30 persen RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi.Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/10/15/683292/pansus-dprd-kota-bogor-kebut-pembahasan-raperda-rth