
Akhirnya Pria yang Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker Resmi Tersangka
GELORA.CO -Petugas Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa pada Senin malam, 25 Agustus 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan. Insiden tersebut terjadi pada Selasa lalu, 12 Agustus 2025 di RSUD Sekayu, ketika pelaku disebut-sebut memaksa korban yang merupakan seorang dokter untuk membuka masker dengan cara paksaan dan kontak fisik. "Terlapor ditangkap secara paksa karena sebelumnya sudah dipanggil dua kali oleh Polres Muba namun tidak mengindahkan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya dikutip dari RMOLSumsel, Kamis 28 Agustus 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup terhadap terlapor. Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1 dan Pasal 335. "Saksi yang telah diperiksa sebanyak tujuh orang," kata Nandang. Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi intimidasi terhadap dokter RSUD Sekayu. Dalam video tersebut, keluarga pasien mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dianggap lambat “Ibu saya ini setiap hari disuruh tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak, hasil rontgen dia bilang, hasil rontgen, kita sewa ruangan VVIP ini untuk pelayanan,” kata pelaku dalam rekaman video. Ketegangan memuncak saat pelaku memaksa dokter Syahpri membuka masker, namun sang dokter tetap tenang menghadapi situasi tersebut. Sumber: RMOL