Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri Listyo Sigit Diminta Mundur, Warganet: Tolong Sadar Diri

Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri Listyo Sigit Diminta Mundur, Warganet: Tolong Sadar Diri

GELORA.CO - Sebanyak tujuh anggota Brimob telah diamankan atas insiden pelindasan driver ojek online (ojol) saat demo di depan DPR hingga tewas. Divisi Propam Polri turun tangan dalam mengamankan dan memeriksa tujuh anggota Brimob yang melindas ojol hingga tewas tersebut. Kabid Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menyebut siapa saja tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam pelindasan ojol tersebut. “Pertama berpangkat Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J," kata Abdul Karim. Usai insiden pelindasan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menjadi sorotan. Kolom komentar media sosial Instagram resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipenuhi oleh kekesalan warganet. Tak sedikit dari mereka yang meluapkan kekesalannya dengan meminta agar Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya. Warganet meminta, agar Kapolri ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. “Please sadar diri, mundur dari Kapolri. Selama masa jabatan anda makin nggak ada berita baik dari institusi anda, ” kata @puqxxxxx. “Orang ini yang paling bertanggung jawab, lo digaji, dikasih wewenang komando bukan untuk lindes orang,” kata @fahxxxx. “Pilih dipecat rakyat atau mengundurkan diri?” Kata @vetxxxxx. “Nggak ada pilihan lain untuk bapak selain mundur dari jabatan,” kata @afxxxx. Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah meminta maaf serta mendatangi keluarga Affan Kurniawan, ojol yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Jumat (29/8) dini hari. Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa pihaknya menemui pengurus lingkungan tempat tinggal ojol yang dilindas Brimob itu untuk mengurus semua keperluan almarhum.*** Sumber: ayobandung

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Penggugat Kejagung: Keadilan Jadi Carut-Marut!

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Penggugat Kejagung: Keadilan Jadi Carut-Marut!

GELORA.CO - Pengacara penggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) Heru Nugroho mendesak Kejaksaan segera mengekeskusi vonis 1,5 tahun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Sebab, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Kami prihatin, ada hukum yang tidak ditegakkan. Sementara yang wajib menegakkan ini penegak hukum. Kalau penegak hukum tidak meneggakkan hukum itu sendiri, bagaimana keadilan?" ujar Heru dalam program Interupsi bertajuk Silfester Belum Dieksekusi, Kejagung Digugat di iNews, Kamis (28/8/2025). Dia khawatir apabila Silfester dibiarkan maka akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk lolos dari jeratan hukum. "Ini menjadi carut-marut keadilan kita di Indonesia ini," tegas dia. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan inkrah. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19. "Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025). Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali. “Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi. "Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia. Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK. Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 Sumber: inews