Menakar Dampak Ekonomi Pasal Larangan Penjualan Rokok di Jakarta

Menakar Dampak Ekonomi Pasal Larangan Penjualan Rokok di Jakarta

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan KTR termasuk di tempat hiburan malam.Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira berharap langkah ini sebagai upaya mencegah anak-anak untuk mengakses pembelian rokok. Larangan ini pun sudah lama diusulkan masuk dalam draf Raperda.Meski demikian, tadi sud.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/10/16/683413/menakar-dampak-ekonomi-pasal-larangan-penjualan-rokok-di-jakarta