Buruh Kepung Gedung Parlemen, DPR Keluarkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai

Buruh Kepung Gedung Parlemen, DPR Keluarkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai

GELORA.CO -Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 mengenai penyesuaian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawainya yang berlaku untuk Kamis, 28 Agustus 2025. SE tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas dan gangguan aktivitas kedinasan. Diketahui, hari ini ribuan buruh berdemonstrasi di depan gedung DPR RI. Sekretaris Jenderal Indra Iskandar menyebut bahwa penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat demonstrasi. “Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menjaga produktivitas kerja dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan pada hari Kamis 28 Agustus 2025,” tulis edaran tersebut. Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut: Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO). Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH). Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas. Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas. Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif. Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA. Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan produktivitas kerja pegawai, seraya mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh elemen di tengah situasi yang berpotensi tidak kondusif. Sumber: RMOL