Danantara Segera Suntikkan Dana Rp 16 Triliun untuk Kuatkan Pasar Saham

Danantara Segera Suntikkan Dana Rp 16 Triliun untuk Kuatkan Pasar Saham

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan segera menyuntikkan dana sebesar Rp 16 triliun ke pasar modal Indonesia. Aksi ini diharapkan dapat membantu menjaga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tetap kuat di atas level psikologis 8.000 dan secara umum memperkuat likuiditas pasar saham.Chief Investment Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan bahwa investasi ini sudah di tahap akhir dan akan dieksekusi secepatnya.Dana Rp 16 triliun ini berasal dari hasil pen.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/10/18/683589/danantara-segera-suntikkan-dana-rp-16-triliun-untuk-kuatkan-pasar-saham

SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 18 Oktober 2025

SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 18 Oktober 2025

jabar.jpnn.com , KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM. Hari ini atau Sabtu (18/10/2025), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, Metro Indah Mal Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Kebon Kalapa Jalan Moch Toha Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000. Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (mcr27/jpnn)