
Bukan Cuma Kandungan Kafein, Aroma dan Rasa Kopi Juga Picu Aktivitas Otak
Penelitian di Portugal mengungkap kopi ternyata bisa memicu aktivitas ota. Tak hanya dari kandungan kafeinnya, tapi juga dari rasa dan aromanya.
Penelitian di Portugal mengungkap kopi ternyata bisa memicu aktivitas ota. Tak hanya dari kandungan kafeinnya, tapi juga dari rasa dan aromanya.
GELORA.CO - Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi. Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting. Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit. "Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit," kata kuasa hukum Handika dalam persidangan. Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi. Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung "Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga," jelas Handika. Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum. Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa. Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya. "Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri," jelas Surya Darmadi. Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya. "Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur," ungkapnya. Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group. Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU. Korporasi Bersekongkol Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan. "Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman. Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi. Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi: PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS. PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS. PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS. Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS. "Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300. "Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sumber: Tribunnews
GELORA.CO - Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi. Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting. Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit. "Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit," kata kuasa hukum Handika dalam persidangan. Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi. Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung "Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga," jelas Handika. Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum. Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa. Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya. "Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri," jelas Surya Darmadi. Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya. "Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur," ungkapnya. Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group. Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU. Korporasi Bersekongkol Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan. "Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman. Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi. Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi: PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS. PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS. PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS. Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS. "Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300. "Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sumber: Tribunnews
GELORA.CO - Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi. Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting. Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit. "Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit," kata kuasa hukum Handika dalam persidangan. Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi. Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung "Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga," jelas Handika. Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum. Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa. Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya. "Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri," jelas Surya Darmadi. Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya. "Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur," ungkapnya. Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group. Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU. Korporasi Bersekongkol Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan. "Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman. Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi. Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi: PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS. PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS. PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS. Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS. "Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300. "Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sumber: Tribunnews
GELORA.CO - Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi. Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting. Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit. "Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit," kata kuasa hukum Handika dalam persidangan. Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi. Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung "Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga," jelas Handika. Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum. Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa. Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya. "Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri," jelas Surya Darmadi. Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya. "Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur," ungkapnya. Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group. Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022. Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU. Korporasi Bersekongkol Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan. "Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman. Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi. Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi: PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS. PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS. PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS. Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS. "Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300. "Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sumber: Tribunnews
GP Ansor luncurkan Gerakan Ekonomi Rakyat dengan Kelompok Usaha Gotong Royong. Program ini targetkan 100 kader per desa untuk pengembangan peternakan ayam.
20 Pabrik di Cikande Bersih dari Kontaminasi Cesium-137, Sisa 2 Pabrik #newsupdate #update #news #text
JPNN.com , JAKARTA - Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengapresiasi terpilihnya Polres Kerinci dalam Kompolnas Awards 2025 dengan Kategori Terbaik Tingkat Polres Kelompok B. Diakuinya, prestasi gemilang ini menjadi contoh bagi polres-polres lainnya.
Pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi terbaru di depan Kantor Pos Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). Pengumuman stimulus ini bernilai total Rp30 triliun.
Ketua DPD Partai NasDem Sumut, Iskandar ST, jadi korban salah tangkap polisi di pesawat. Ia akan melaporkan insiden ini ke Propam dan Komnas HAM.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Persita mencetak lima kemenangan beruntun setelah mencuku PSIM Yogyakarta 4-0 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Jumat (17/10/2025). Ini kemenangan kelima beruntun Persita setelah mengalahkan PSM, Persijap...
Sejumlah bandara di dunia kini menawarkan kemudahan bagi wisatawan Muslim. #kumparanTRAVEL #newsupdate
Komnas Haji mendesak DPR RI segera bentuk Panja Haji 2026 untuk memastikan kesiapan ibadah haji. Pembahasan penting termasuk biaya dan layanan jemaah.
Seruan Paus Leo XIV terhadap dunia Sekuler dimana menunjukkan bahwa spiritualitas dan etika sosial tidak bertentangan. #userstory
Whisnu Santika meminta pendengar musik untuk membedakan antara interpolasi dan plagiat. #kumparanHITS #newsupdate
Suzuki APV menjadi salah satu mobil paling tahan lama di pasar otomotif Indonesia. Pertama kali hadir pada 2004 mobil jenis MPV ini masih terus diproduksi sampai sekarang